Menuju konten utama

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Hakim Perintahkan Dhani Ditahan

Cuitan Ahmad Dhani di Twitter dinilai menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah.

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Hakim Perintahkan Dhani Ditahan
Ahmad Dhani bersama pengacaranya Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta,Senin 28/01/2019. tirto.id/ Andrian Pratama Taher

tirto.id -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musikus dan politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo melanggar pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika. Majelis hakim menghukum Dhani dengan vonis 1 tahun 6 bulan kurangan penjara dan memerintahkan ia ditahan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai twit Dhani di Twitter menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.

Sementara pertimbangan yang meringankan, hakim menyatakan Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.

Vonis terhadap Dhani lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara. JPU tidak menyebutkan hal yang meringankan tuntutan untuk Dhani.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar