tirto.id - Iwan Adranacus dituntut lima tahun penjara karena didakwa sengaja melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Melalui pengacaranya, Iwan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Pengacara Iwan, Joko Hariyadi mengatakan Pasal 338 KUHP yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut kliennya tidak memiliki alasan dan fakta hukum yang kuat. Untuk itu pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan Kamis (10/1/2019) mendatang.
"Saya akan pledoi. Jadi pledoi itu sebagai langkah hukum untuk pembelaan Pak Iwan," kata Joko usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (8/1/2019).
Menurutnya, JPU tidak memiliki dasar yang kuat dalam penerapan Pasal 338 KUHP. Sebab, kata dia, yang dijadikan dasar penerapan pasal itu hanya tiga kesaksian orang, yakni Dionisius Ndale, Leo Mentairo, dan Nataliz Kraiz Dura, yang tak pernah dihadirkan ke persidangan.
Padahal menurut Joko, berdasarkan Pasal 185 KUHAP, ketiga saksi yang tidak hadir dalam sidang tersebut tidak dapat dinilai kesaksiannya, meski ketiga saksi telah disumpah.
"Apalagi dalam hukum HIR Pasal 158, apabila mereka tidak dimintai keterangan dengan kehadiran di pengadilan dan disaksikan majelis hakim, itu tidak bisa dipakai untuk alasan hukum," kata Joko.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Satriawan Sulaksono dan Titiek Mariyani, penerapan Pasal 338 KUHP didasari oleh sejumlah fakta persidangan. Fakta itu dinilai telah cukup untuk membuktikan adanya pembunuhan sebagaimana disebut pada Pasal 338 KUHP.
Bukti pembunuhan yang disengaja itu disebutkan Satriawan berdasarkan rangkaian peristiwa yang menyebabkan Iwan menabrak Eko Prasetio di Jalan K.S. Tubun pada Agustus 2018 lalu.
Peristiwa pertama Iwan dan Eko cekcok di Simpang Pemuda karena masalah lalu lintas hingga Eko mengacungkan jari tengah kepada Iwan.
Kedua, Eko menghampiri dan menendang mobil Iwan di depan rumahnya. Ketiga Iwan dan Eko bertemu di Jalan K.S. Tubun dan kembali terjadi cekcok hingga Eko menendang bagian belakang mobil Iwan.
"Ketiga kejadian itu yang membuat terdakwa marah terhadap korban Eko Prasetio. Dengan demikian sangat jelas terungkap adanya motif yang menjadi latar belakang alasan terdakwa melakukan tindakan karena adanya amarah terhadap korban," katanya.
Untuk itu JPU menuntut supaya majelis hakim PN Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan bahwa terdakwa bersalah.
"Berkenan untuk memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pasal 338 KUHP," kata Titiek.
Kemudian juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai diatur dan diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.
"[Menuntut untuk] menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.
Iwan Adranacus adalah Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, karena diduga menabrak pengendara sepeda motor dengan sengaja di samping Mapolresta Surakarta, Rabu (22/8/2018).
Peristiwa ini terjadi saat mobil Mercedez-Benz bernomor polisi AD-888-QQ yang ditumpangi Iwan (40) menabrak sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD-5435-OH yang dikendarai Eko Prasetio (28) di Jalan K.S. Tubun, samping timur Polresta Surakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa berlangsung 20 menit dan berawal dari cekcok mulut.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali