tirto.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membantah tudingan kongkalikong dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan perkara di komisi antirasuah.
Novel menyebut KPK tidak sedang menyelidik atau menyidik mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu sehingga pertemuan keduanya tidak bermasalah.
“Itu menurut saya sengaja, yang bikin itu terpublik itu sebenarnya tahu, tapi sengaja [menyebar disinformasi]. Pak Anies tidak pernah ada kasus di KPK," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Novel mengaku tahu ada laporan terhadap Anies, tapi itu tak serta merta langsung menjadi kasus di KPK.
Menurut Novel, selama ini banyak pejabat yang telah dilaporkan ke KPK, termasuk Presiden Joko Widodo terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta.
"Pak Jokowi pun dilaporkan ke KPK, kasus Transjakarta, tapi kan konteksnya KPK tidak melihat itu sebagai perkara, belum ditentukan sebagai masalah," kata Novel.
Novel pun menampik dirinya punya kuasa untuk menghalangi tindak lanjut atas laporan terhadap Anies. Ia jelaskan setiap pelaporan masuk ke Kedeputian Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Di sana, kata Novel, laporan akan diproses dan diidentifikasi. Apabila sesuai dengan kewenangan KPK, maka akan disetor ke Direktorat Penyelidikan.
Di sisi lain, Novel bertugas di Direktorat Penyidikan, Kedeputian Penindakan. "Saya tidak bisa mengakses perkara di luar dari apa yang saya tangani," kata Novel.
Pertemuan itu sendiri, kata Novel, terjadi pada 2017 di Singapura saat ia dirawat setelah disiram dengan air keras. Saat itu Anies datang menjenguk dan keduanya melakukan salat Asar di masjid dekat rumah sakit.
KPK sendiri telah memberi klarifikasi atas tudingan itu.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan KPK memiliki aturan anti-konflik kepentingan yang tegas, salah satunya pegawai KPK dilarang menangani perkara yang melibatkan keluarganya.
“Jika ada pihak dalam perkara memiliki hubungan keluarga dengan pegawai KPK yang menangani kasus tersebut maka pegawai wajib menyatakan dan mundur dari tugas tersebut," kata Febri di kantornya, Kamis (3/10/2019).
Febri pun menyesalkan serangan berita bohong terhadap Novel. Terlebih pelaku penyerangan air keras terhadapnya pun belum ditemukan sampai sekarang.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz