Menuju konten utama

Ditlantas Polda Metro Segera Gelar Razia di Lima Titik

Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan razia di lima titik di Jakarta hingga Desember mendatang mengingat penerimaan pajak kendaraan bermotor baru mencapai 60 persen.

Ditlantas Polda Metro Segera Gelar Razia di Lima Titik
Ilustrasi. Sejumlah anggota Polres Bogor melakukan razia kendaraan di jalur wisata kawasan Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/3). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 baru mencapai 60 persen dari total target penerimaan yakni Rp12.9 triliun. Untuk itu, Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan razia di lima titik di Jakarta hingga Desember mendatang.

"Jadi Desember harus tercapai Rp 12,9 triliun. Sekarang baru 60 persen. Ini sudah lebaran, anak masuk sekolah sudah, jadi kalau ada rezekinya jadi bisa bayar pajak kendaraan bermotor. Kan nanti tinggal satu event 17 Agustus sama nanti Lebaran Qurban, Idul Adha kan dagingnya banyak, jadi enggak usah beli daging kita bayar pajak saja," ungkap Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

Untuk menggenjot realisasi pajak tersebut, Pemprov DKI juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan tiga instansi yakni Bank DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja.

Saefullah mengatakan kerja sama berlaku selama lima tahun dan menjadi landasan pelaksanaan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Kita berharap dengan empat instansi ini pendapatan daerah melalui sektor pajak akan signifikan naik, dan targetnya bisa terpenuhi. Lalu tadi (Rp)12,9 triliun itu, karena ini kan sudah kita distribusi program di 2017. Sayang kalau tidak mencapi target," ujarnya.

Baca juga:

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pragarra mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi untuk melakukan razia di lima lokasi di Jakarta dan dalam rentang waktu yang berbeda. Karena itu, ia mengimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor untuk segera melunasi pajak kendaraannya.

"Kan sudah dibuka kesempatan untuk pemutihan bebas denda pajak sampai 31 Agustus. Itu sudah dibuka, tapi karena mungkin tidak dimanfaatkan itu maka apabila kena razia akan tidak kena pemutihan," ujarnya.

Seperti diketahui, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB mulai dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 19 Juli sampai 31 Agustus. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Nomor 1594 tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) yang memenuhi kriteria, antara lain; Pertama, belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya.

Kedua, tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor. Ketiga, melakukan pembayaran pajak pada periode 19 Juli hingga 31 Agustus 2017. Keempat, membayar pajak di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari