Menuju konten utama

Pemprov DKI Terima Pajak Kendaraan Bermotor Rp252 Miliar

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menargetkan perolehan PKB pada tahun ini dapat mencapai Rp7,9 triliun, sementara untuk BBNKB sebesar Rp5 triliun.

Pemprov DKI Terima Pajak Kendaraan Bermotor Rp252 Miliar
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melewati jalur busway untuk menghindari kemacetan di Jl. DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (25/7). ANTARA FOTO/Gilang

tirto.id - Kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilakukan Badan Pajak dan Reditribusi Daerah (BPRD) bagi kendaraan bermotor di Jakarta sudah berlangsung 12 hari hingga hari ini, Senin (31/7/2017).

Kepala BPRD Edi Sumantri, mengatakan pemutihan denda tersebut dilakukan agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajak mereka. Dampaknya, lanjut Edi, sejak diberlakukan pada 19 Juli lalu realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Ia menyebut, total penerimaan PKB dan BBNKB yang diterima Pemprov sejak 19 Juli lalu hingga sekarang mencapai sebesar Rp 252.752.401.755.

"Baru berjalan sejak 19 Juli tapi respons masyarakat cukup baik. Terlihat dari hari-hari, pembayaran masyarakat semakin banyak di Kantor Samsat dan ini sampai 31 Agustus," ungkap Edi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Edi menyampaikan, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menargetkan perolehan PKB pada tahun ini dapat mencapai Rp7,9 triliun, sementara untuk BBNKB sebesar Rp5 triliun. Hingga hari ini, BPRD telah mengantongi sekitar Rp7,2 triliun dari hasil PKB dan BBNKB atau sekitar 56 persen dari target di tahun 2017.

"Itu sampai 31 Desember. Sekarang sudah sampai 56%, sampai dengan 31 Juli sudah 56%," ujarnya.

Setelah masa berlaku pembebasan sanksi habis, 31 Agustus 2017, ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Dilantas segera memberlakukan razia Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Pekan Panutan Pajak di Awal Agustus

"Razia gabungan dengan Ditlantas Polda, yang belum bayar pajak kena sanksi dan bunganya tetap dikenakan," tuturnya. "Kerjasama kan sudah ada, PKS (Perjanjian Kerja Sama)-nya, kita tanda tangani, gabungan BPRD di sama Dilantas."

Seperti diketahui, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB mulai dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 19 Juli sampai 31 Agustus. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Nomor 1594 tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) yang memenuhi kriteria, antara lain; Pertama, belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya.

Kedua, tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor. Ketiga, melakukan pembayaran pajak pada periode 19 Juli hingga 31 Agustus 2017. Keempat, membayar pajak di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari