Menuju konten utama

Pemprov DKI Berlakukan Pekan Panutan Pajak di Awal Agustus

Pada akhir Agustus nanti, Pemprov DKI menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang masuk mencapai Rp4 triliun. 

Pemprov DKI Berlakukan Pekan Panutan Pajak di Awal Agustus
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek pembangunan pasar modern di Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (27/7). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Awal Agustus 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menggelar pekan panutan pajak bagi seluruh warga Jakarta. Sekertaris Daerah Saefullah mengatakan program tersebut dicanangkan untuk mendorong wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada hari ini, Senin (31/7/2017).

Nantinya, seluruh jajaran Badan Pajak dan Distribusi Daerah (BPRD) akan melakukan pendataan wajib pajak (WP) di atas Rp500 juta yang akan diundang untuk melunasi PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus mendatang.

"31 Agustus kan jatoh tempo, kalau dia lebih dari 31 Agustus maka akan ada denda. Jadi PBB jatoh temponya 31 Agustus. Jadi kita bikin program namanya kegiatan bulan panutan,"ungkap Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Saefullah menyampaikan, PBB akan menjadi sumber pendapatan tertinggi dari sektor pajak. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, angka yang ditargetkan oleh Pemprov mencapai sebesar Rp7,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2016 yakni Rp7,1 triliun.

Pada akhir Agustus nanti, Pemprov DKI menargetkan penerimaan PBB yang masuk mencapai Rp4 triliun.

"Pekan panutan pajak itu akan digelar di awal bulan Agustus dengan target untuk pajak PBB. Kita butuh sekitar (Rp)4 triliun targetnya yang di bulan Agustus. Nanti akan digelar di 5 wilayah kota, satu kabupaten, Kepala Badan Pajak nanti akan koordinasi ke Walikota. Nanti akan dilaksanakan di Walikota, saya juga mau bayar entar bulan Agustus," lanjut Saefullah.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri mengatakan bahwa tunggakan PBB hingga akhir Juli sudah semakin berkurang. Dengan adanya pekan panutan pajak, ia berharap seluruh PBB bisa terealisasi hingga akhir tahun 2017.

"(Tunggakan) PBB saat ini , sejak diserahkan Rp3,8 triliun, tapi semakin lama semakin sedikit kurang lebih (Rp)2 triliun. 31 Agustus sudah harus melakukan pembayaran semua. Oleh karena itu di minggu pertama makanya kita berikan contoh," kata Edi.

Ia juga menyampaikan, realisasi pendapatan pajak DKI Jakarta pada semester pertama tahun ini lebih besar dari pendapatan di tanggal yang sama pada tahun sebelumnya.

"Dibanding dengan tahun lalu, kita sudah melampaui (Rp)2,1 triliun lebih tinggi dibanding tanggal yang sama tahun lalu," ungkap Edi usai Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Pendapatan tersebut berasal dari 12 sektor pajak antara lain: pajak air tanah, pajak reklame, penerimaan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak parkir, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), dan pajak rokok.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari