tirto.id - Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) mengklaim bahwa daya beli masyarakat Indonesia pada tahun ini tidak menurun. Pasalnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode Januari-September 2017 meningkat pesat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menilai daya beli masyarakat Indoensia masih kuat. Hanya saja, pola pembelian oleh masyarakat sudah mulai bergeser dari transaksi konvensional (offline) ke online.
"Hal itu dibuktikan dengan adanya peningkatkan penerimaan pajak dari jasa kurir, jasa sewa gudang, dan lain sebagainya. Semuanya naik. Bahkan, penerimaan pajak dari UKM juga ikut naik," kata dia di Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Berdasarkan data dari Ditjen Pajak, penerimaan pajak dari PPN pada kuartal III/2017 tumbuh 12,1 persen menjadi Rp191 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka kenaikan itu lebih tinggi dari laju pertumbuhan penerimaan PPN pada periode yang sama tahun 2016 sebesar 2,9 persen.
Lebih rinci, penerimaan dari sektor-sektor lain yang terkait dengan PPN juga menanjak. Misalnya, penerimaan pajak dari industri pengolahan tumbuh 16,3 persen menjadi Rp224,95 triliun. Kemudian, penerimaan pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh 18,74 persen menjadi Rp137,74 triliun.
"Jadi memang daya beli itu masih ada. Jadi enggak ada sangkut pautnya bahwa daya beli turun, sehingga semua ritel jadi tutup. Enggak ada itu. Mereka hanya mulai beralih ke transaksi online saja," ujar Ken.
Selain pergeseran pola pembelian ke transaksi online, Ken menilai ada juga pergeseran minat masyarakat, yakni dari sebelumnya membeli barang fisik, kini mulai lebih memilih untuk berlibur ke sejumlah lokasi wisata.
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Addi M Idhom