tirto.id - Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyatakan lembaganya segera memanggil perwakilan Google untuk mengklarifikasi data laporan penghasilan yang diperoleh perusahaan teknologi asal AS ini di Indonesia. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Saya yang punya data, minta penjelasan sama dia, benar atau tidak (datanya)," kata Ken di Jakarta, pada Rabu (18/1/2017) seperti dikutip Antara.
Ken menyatakan pemanggilan Google dilakukan karena selama ini perusahaan itu berkelit apabila otoritas pajak Indonesia meminta data file elektronik terkait pendapatannya dari iklan.
Untuk itu, ia mengharapkan Google mau memenuhi undangan dari Ditjen Pajak agar proses pemungutan pajak penghasilan perusahaan itu, yang selama ini tertunda cukup lama, bisa terselesaikan dengan cepat.
Ken mengatakan setiap perusahaan yang beroperasi dan memperoleh penghasilan di Indonesia, wajib memenuhi ketentuan perpajakan dan memberikan kontribusi berupa setoran pajak kepada kas negara.
"Semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau ketentuan sudah ada, saya tinggal menyesuaikan. Bukan saya memaksa terus mengancam," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan Google hingga saat ini belum menyerahkan laporan pembukuan tambahan terkait penghasilan yang diterima oleh perusahaan itu di Indonesia.
"Kita belum begitu percaya dengan statement mereka. Kita masih menunggu supporting document nya. Karena banyak sumber penghasilan mereka, ada pay per click dan aplikasi lainnya," ujar dia.
Selain itu, ia mempertanyakan keengganan Google disebut sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Padahal perusahaan ini memiliki server pendukung yang beroperasi di Indonesia.
"Mereka ini punya server di Indonesia. Itu merupakan bukti fisik, karena definisi BUT mengharuskan adanya kehadiran fisik. Kita masih menggunakan ketentuan yang lama terkait hal itu," kata Haniv.
Menurut catatan ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang III dengan status sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 15 September 2011. Status perusahaan terdaftar itu sebagai
dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd. di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom