Menuju konten utama

Ditanya Soal Kepatuhan LHKPN, Jasman Malah Salahkan Kejaksaan

Calon pimpinan KPK sekaligus mantan jaksa, M Jasman Panjaitan, menyalahkan ketiadaan aturan di Kejaksaan Agung yang membuatnya jadi tak patuh melaporkan LHKPN.

Ditanya Soal Kepatuhan LHKPN, Jasman Malah Salahkan Kejaksaan
Ketua Pansel calon pimpinan KPK Yenti Garnasih didampingi anggota pansel Al Araf, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Indriyanto Seno Adji, Harkristuti Harkrisnowo, Hamdi Moeloek dan Hendardi berjabat tangan bersama seusai menyampaikan keterangan pers tentang hasil tes psikologi capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Calon pimpinan KPK periode 2019-2023, M Jasman Panjaitan mengklaim baru dua kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lantaran tidak ada aturan internal di Kejaksaan Agung yang mewajibkan pelaporan itu.

Jasman yang juga mantan jaksa ini sedang menjalani tes wawancara dalam lanjutan seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Rabu (29/8/2019) di Sekretariat Negara. Dalam kesempatan itu, panitia seleksi meminta klarifikasi Jasman soal ketidakpatuhannya melaporkan LHKPN.

Ia menjawab bahwa ketidakpatuhannya tersebut disebabkan ketiadaan aturan internal soal kewajiban pelaporan LHKPN di Kejaksaan Agung.

"Harusnya Kejaksaan membuat aturan untuk kenaikan pangkat, untuk mutasi, harus dilaporkan. Di Kejaksaan enggak ada," kata Jasman.

Ia membandingkan dengan Kementerian Keuangan yang sudah memiliki aturan tersebut. Hal itu katanya, membuat pejabat di Kemenkeu patuh dengan kewajiban pelaporan LHKPN secara periodik itu.

"Di sinilah salah satu kurangnya koordinasi KPK dengan Kejaksaan," ujar Jasman.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi respons pengumuman 20 calon yang lolos seleksi. Menurut Febri, masih ada nama calon yang punya catatan tidak patuh dengan kewajiban LHKPN.

"[Capim yang] Tidak pernah melaporkan: sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN," kata Febri, kemarin (27/8/2019).

Selain ketidakpatuhan melaporkan harta, KPK mengidentifikasi adanya capim yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi, perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, serta pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

Dalam catatan Tirto, tiga dari 20 nama Capim KPK terindikasi punya irisan dengan catatan yang disampaikan Febri. Antara lain Irjen Antam Novambar yang diduga mengancam bekas Direktur Penindakan KPK Kombes Endang Tarsa; Irjen Firli Bahuri yang diduga bertemu terperiksa saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK; dan M. Jasman Panjaitan, bekas jaksa yang diduga menerima duit dari terdakwa pembalakan hutan D.L. Sitorus.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana