tirto.id - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat positif COVID-19 usai dilakukan tes swab. Ia merupakan tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghasutan dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja.
"Iya benar, semalam baru dibantarkan," ucap kuasa hukum Jumhur, Taufik Hidayat, ketika dihubungi Tirto, Senin (16/11/2020).
Kliennya kini dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ada enam tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya yang juga positif Corona.
Mereka adalah Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri (perkara KAMI Medan); Kewa Siba (perkara penipuan); Drelia Wangsih (perkara penipuan daring penjualan logam mulia); dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur (perkara ujaran kebencian).
"Tujuh tahanan Dittipidsiber positif COVID-19 dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati, tahanan dibantarkan 15 November 2022 pukul 20.15 WIB," kata Argo dalam keterangan tertulis. Para petinggi KAMI diduga terlibat dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan dalam demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Persangkaan sementara, mereka dijerat Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan terhadap aktivis KAMI membuktikan, sekali lagi, kebebasan berpendapat di Indonesia sedang terancam.
Tindakan itu merupakan intimidasi terhadap kelompok oposisi dan orang-orang yang menolak Cipta Kerja, yang sejak 5 Oktober telah berstatus undang-undang.
“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.” kata Usman lewat keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri