Menuju konten utama

Proyek Percepatan Gasifikasi Batu Bara Justru Rugikan Negara?

Gasifikasi batu bara, yang hendak dipercepat Jokowi, disebut-sebut sebenarnya merugikan negara.

Proyek Percepatan Gasifikasi Batu Bara Justru Rugikan Negara?
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo ingin proyek konversi batu bara menjadi produk gas atau gasifikasi batu bara atau Dimethyl Ether (DME) dipercepat “dengan penerapan teknologi yang ramah lingkungan” demi mengurangi impor LPG. Selain itu, ia bilang perubahan ini bakal mendatangkan lebih banyak lapangan kerja.

Ini semakin penting karena menurutnya Indonesia sudah lama menjadi eksportir bahan mentah.

Namun Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) justu menilai ini adalah ide yang buruk. Berdasarkan studi terhadap Proyek gasifikasi batu bara yang dikembangkan oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Sumatera, mereka menemukan proyek itu justru diperkirakan akan menyebabkan kerugian 377 juta dolar AS atau Rp5 triliun/tahun--setelah dikurangi biaya operasi dan pembiayaan.

Kerugian itu melampaui nilai penghematan yang bisa didapatkan dari mengurangi impor LPG senilai 358 juta dolar AS/tahun.

Dengan demikian, program ini akan menyebabkan kerugian setidaknya 19 juta dolar AS atau Rp266,7 miliar/tahun yang ditanggung baik oleh perusahaan dan negara selaku pemegang saham.

Kerugian ini muncul berdasarkan sejumlah asumsi. Antara lain biaya proyek senilai 2 miliar dolar AS yang akan dibiayai dengan utang, harga LPG di kisaran 365 dolar AS/ton, rata-rata biaya produksi DME dari perusahaan terbuka asal Cina senilai 300 dolar AS/ton, sekaligus biaya produksi batu bara 37 dolar AS/ton.

IEEFA menekankan angka itu baru mencangkup proyek PTBA saja, belum mempertimbangkan proyek perusahaan batu bara lain.

Negara akan semakin rugi karena pemerintah menjanjikan pembebasan royalti bagi perusahaan batu bara yang mau terjun ke program hilirisasi, termasuk di dalamnya gasifikasi. IEEFA mencatat selama 2019 pemerintah mendapat royalti hingga 1,1 miliar dolar AS dan 1,2 miliar dolar AS dari pajak 11 perusahaan batu bara. Sebanyak itu pula duit mungkin hilang.

“Proyek DME tidak masuk akal secara ekonomi. Tidak seharusnya dipertimbangkan menjadi proyek yang perlu didorong dengan subsidi royalti,” ucap peneliti IEEFA Ghee Peh dalam kajian bertajuk, Proposed DME Project in Indonesia (D)oes Not (M)ake (E)conomic Sense.

Corporate Secretary PTBA Apollonius Andwie C membantah kesimpulan ini dengan mengatakan gasifikasi batu bara bermanfaat. Tanpa hilirisasi, impor LPG akan melonjak menjadi 83,55% (2024) dari posisi 77,63% (2020). Sebaliknya, kehadiran hilirisasi bakal menghemat neraca perdagangan Rp5,5 triliun/tahun atau Rp165 triliun selama 30 tahun.

“Pengurangan impor LPG tersebut dapat menghemat cadangan devisa negara sebesar Rp8,7 triliun/tahun atau Rp261 triliun selama 30 tahun,” ucap Andwie dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11/2020).

Andwie bulang hilirisasi yang dikerjakan PTBA juga memiliki multiplier efek Rp800 miliar/tahun atau Rp24 triliun selama 30 tahun. PTBA menghitung akan ada 10.570 orang tenaga kerja terlibat saat konstruksi dan 7.976 saat operasi.

Akal-akalan Pemerintah?

Peneliti dari Publish What You Pay Indonesia (PWYPI) Aryanto Nugroho mengatakan rencana hilirisasi bonus royalti banyak mengandung keanehan. Salah satunya, tidak ada kejelasan apakah pemerintah benar-benar akan melarang ekspor bahan mentah ketika perusahaan diminta melakukan hilirisasi. Di samping itu, tidak ada kejelasan mengenai kapan hilirisasi harus dimulai, kapan pabrik harus sudah dibangun, hingga apa tandanya bila suatu perusahaan sudah hilirisasi dan berhak mendapatkan royalti nol persen.

Selain itu, ia juga curiga hilirisasi khusus sektor batu bara muncul sekadar untuk menjustifikasi perpanjangan izin perusahaan tambang batu bara besar. Pasal 102 UU 3/2020 tentang UU Minerba tidak mewajibkan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru untuk melakukan hilirisasi. Sementara hilirisasi adalah syarat wajib jika ingin perpanjangan izin tambang kontrak karya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana tercantum pasal 169A UU 3/2020.

Dugaan tersebut muncul karena pemerintah malah sudah mengabulkan perpanjangan IUPK PT Arutmin untuk 10 tahun ke depan, bahkan saat peraturan pemerintahnya belum terbit. Di samping Arutmin, ada tujuh perusahaan lain yang diperkirakan juga akan mengajukan perpanjangan.

Kemudian, belajar dari pengalaman hilirisasi mineral lain sebelumnya, realisasi juga kerap terhambat meski sudah memiliki target yang jelas. Pembangunan smelter misalnya tertunda sedikitnya tiga kali dari sampai 2014, 2017, dan terakhir 2022. Bukan tak mungkin jika kejadian yang sama menimpa program hilirisasi batu bara.

“Pertanyaannya, di batu bara ini apakah berlaku juga seperti di mineral?” ucap Aryanto kepada reporter Tirto saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Belum lagi jika perusahaan batu bara tetap memperoleh pembebasan royalti meski syarat dan pengawasannya belum jelas. Hal ini praktis akan sangat 'membantu' mereka karena harga batu bara terus turun sementara perusahaan batu bara tetap mengharapkan ekspor.

Data Harga Batubara Acuan (HBA) Kementerian ESDM mencatat per harga komoditas ini terus turun sejak mencapai tingkat tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Per Agustus 2018 HBA menyentuh 107,83 dolar AS/ton lalu turun menjadi 72,68 dolar AS/ton (Agustus 2019) dan 50,34 dolar AS/ton (Agustus 2020). Per September turun lagi menjadi 49,42 dolar AS/ton.

Meski harga turun, ekspor batu bara terus naik. Data International Energy Agency (IEA) mencatat per 2017 hanya 394 metrik ton lalu menjadi 434 metrik ton (2018) dan 455 metrik ton (2019).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pernah mengatakan kalau hilirisasi ini merupakan amanat UU. Ia juga memastikan kalau gasifikasi batu bara bakal berkontribusi signifikan pada penerimaan negara. Sebabnya hilirisasi dapat meningkatkan nilai tambah komoditas batu bara yang bisa diekspor sebagai bahan mentah.

Ia membandingkan dengan hilirisasi tembaga, nikel, emas, timah, dan bauksit. Hasilnya, diperoleh produk bernilai tinggi dan menjadi sumber devisa. Nikel sendiri menyumbang devisa hingga 10 miliar dolar AS.

“Penerimaan dari mineral ini akan terus bertambah besar seiring tumbuhnya industri hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambahnya,” ucap Arifin, Kamis (24/10/2020), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait HILIRISASI BATU BARA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino