tirto.id - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syaripudin manargetkan pembahasan peraturan jam kerja di Ibu Kota rampung bulan ini. Ia menjelaskan saat ini rancangan peraturan belum rampung karena masih dalam pembahasan dengan berbagai pihak.
"Harapan kami peraturan rampung pada Juni ini," kata Syaripudin ketika rapat dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI di Gedung DPRD DKI di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Beberapa pihak yang dirangkul dalam pembahasan tersebut meliputi asosiasi perusahaan hingga pusat perbelanjaan. Namun, Syaripudin tidak menjelaskan secara detail terkait perkembangan pembahasan peraturan tersebut.
Dia berharap hasil diskusi berbagai pihak itu bisa menghasilkan peraturan jam kerja demi menekan kemacetan di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Antara lain pengusaha, pekerja hingga pengelola gedung perkantoran.
Mereka menganalisis mekanisme pengaturan jam kerja yang sebelumnya telah dirumuskan.
"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam 7, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam 8 di tempat kerja," kata Syafrin pada Kamis (25/5/2023).
"Nah, begitu ada pembagian 2 tahap, jam puncaknya itu akan terdistribusi normal. Mulai jam 7 ini akan terdistribusi ke jam 8 dan jam 9. Sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," imbuhnya.
Pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya dibahas yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Harapannya, pembagian jam kerja ini bisa mengurai tingkat kemacetan tertinggi yang biasanya terjadi pukul 07.00 WIB.
Editor: Gilang Ramadhan