Menuju konten utama

Dishub DKI akan Angkut Kendaraan yang Parkir Liar di Tebet Eco Park

Dishub DKI sudah menyediakan 11 titik kantong parkir yang berdekatan dengan kawasan Tebet Eco Park.

Dishub DKI akan Angkut Kendaraan yang Parkir Liar di Tebet Eco Park
Pekerja menyelesaikan pembuatan jembatan penghubung taman selatan dan utara pada revitalisasi taman tebet menjadi Tebet Eco Garden di Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengancam akan mengangkut kendaraan bermotor yang parkir liar di badan jalan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

"Jika masih ada parkir sebagaimana yang berlaku di lokasi-lokasi lainnya, kami akan angkut sepeda motornya dan kami akan berikan tilang yang bersangkutan," kata Syafrin usai acara peresmian UPPKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Saat ini, Dishub DKI masih memberikan sanksi ringan kepada pengendara mobil dan motor yang parkir liar di badan jalan sekitar Tebet Eco Park.

"Melakukan tindakan berupa mobilnya diderek atau roda duanya dilakukan cabut pentil, dengan harapan itu menjadi upaya sebagai masyarakat tak lagi parkir di sana," ucapnya.

Syafrin mengklaim Dishub DKI sudah melakukan kajian secara menyeluruh untuk mengatasi lalu lintas di sekitar kawasan Tebet Eco Park.

Dishub DKI menyediakan 11 titik kantong parkir yang berdekatan dengan kawasan Tebet Eco Park. 11 titik lokasi itu diharapkan bisa mengakomodir 570 kendaraan roda empat dan 4.500 kendaraan roda dua.

"Tapi kemudian itu tidak dimanfaatkan optimal malah parkir di badan jalan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Legislatif DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Eneng Malianasari menanggapi tindakan Dishub DKI yang melakukan pengempisan ban kendaraan yang parkir liar di area Tebet Eco Park.

Eneng mengatakan, Pemprov DKI seharusnya lebih inovatif tanpa merugikan kenyamanan warga.

“Pemprov DKI harus dapat mengantisipasi padatnya pengunjung Tebet Eco Park. Tapi tindakan antisipasi ini, jangan berupa antipati. Tidak harus yang merugikan warga. Mengempeskan ban itu sangat merugikan loh. Apakah harus seperti itu?," kata Eneng melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).

Dibanding mengempeskan ban pengendara, Eneng merekomendasikan kepada Pemprov DKI dalam mengantisipasi kemacetan sebaiknya merujuk saja pada Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang digunakan sebagai syarat pembangunan Tebet Eco Park ini.

"Itu kan syarat wajib. Pertanyaannya, apakah Pemprov sudah menjalankan Andalalin tersebut?” ucapnya.

Baca juga artikel terkait PARKIR LIAR TEBET ECO PARK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan