Menuju konten utama

DKI Buka UPPKB Jagakarsa untuk Uji Emisi, Bisa Layani 220 Kendaraan

UPPKB Jagakarsa yang sempat ditutup pada 2012 dapat melayani uji emisi sebanyak 220 kendaraan per hari.

DKI Buka UPPKB Jagakarsa untuk Uji Emisi, Bisa Layani 220 Kendaraan
Petugas menguji emisi pada mobil operasional pemerintahan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz)

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengoperasikan kembali Unit Pelayanan Penguji Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jagakarsa mulai hari ini, Selasa (14/6/2022). UPPKB Jagakarsa dibangun pada 1996 dan sempat ditutup pada 2012.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah mengatakan tempat UPPKB Jagakarsa dapat melayani uji emisi sebanyak 220 kendaraan per hari.

"Kami bikin dua lajur, satu lajurnya 110," kata Marullah di Jagakarsa, Selasa.

Marullah mengatakan seluruh pengendara di Jakarta dapat melakukan uji emisi di lokasi UPPKB Jagakarsa. Selain itu, pengendara dari daerah penyangga Jakarta juga dapat melakukan uji emisi di sana.

"Kalau kendaraan dari luar itu namanya ada tambahan, numpang uji tadi saya lihat hasilnya itu ngelink langsung dengan Kemenhub, jadi ini langsung teregis di Kemenhub," ucapnya.

Kebijakan uji emisi bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saja, tetapi seluruh Indonesia. Uji emisi dikoordinasikan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Jakarta memiliki kepentingan untuk menurunkan gas karbon meskipun yang lain sama. Tetapi Jakarta dengan kepadatan penduduk seperti itu, jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta sangat banyak kita punya kepentingn mendesak untuk mendahului yang lain," kata dia.

Baca juga artikel terkait UJI EMISI DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan