Hal ini merespons rencana kendaraan berusia lebih dari tiga tahun belum melakukan atau lulus baku mutu uji emisi akan dikenakan denda mulai Desember 2022.
Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lebih dari 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang jika tak lolos uji emisi.