tirto.id - Dalam usaha mengurangi tingkat polusi udara di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjalankan sebuah program di mana seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi dan telah berumur 3 tahun melaksanakan uji emisi.
Uji emisi merupakan upaya pengujian yang dilakukan pada kendaraan bermotor untuk mengetahui kinerja mesin dengan menggunakan monitor khusus.
Sehingga, tingkat kemampuan kendaraan bermotor dalam melakukan proses pembakaran akan diketahui.
Program uji emisi tersebut, akan dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai tanggal 13 November 2021.
Dikutip dari lamanLingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, uji emisi bersifat wajib terutama bagi mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sudah berusia 3 tahun.
Beberapa kendaraan bermotor yang telah diisyaratkan untuk melakukan uji emisi dan tidak mengindahkan, maka akan dikenakan proses penilangan.
Kemudian, kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan mendapatkan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lokasi Uji Emisi di Jakarta
Lokasi uji emisi dapat dilakukan melalui bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.
Pendaftaran uji emisi dapat dilakukan melalui Aplikasi E-Uji Emisi. Aplikasi tersebut juga dapat digunakan dalam usaha mencari lokasi untuk uji emisi di daerah Jakarta.
Kemudian, Aplikasi E-Uji Emisi juga menyediakan beberapa informasi lain seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, pendaftaran bengkel penyelenggara uji emisi, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, dan informasi serta kegiatan terkait uji emisi.
Selain itu, informasi terkait beberapa lokasi bengkel uji emisi yang dapat diakses oleh pengguna kendaraan bermotor di Jakarta juga dapat dilihat melalui saluran Twitter milik Dinas LH DKI Jakarta.
Syarat Lulus Uji Emisi
Kelulusan uji emisi ditentukan dari pemenuhan kriteria standar yang telah ditetapkan. Setiap kendaraan bermotor memiliki kriteria kelulusan yang berbeda, bergantung kepada tipe kendaraan.
Dikutip dari lamanSuzuki, beberapa kriteria syarat lulus uji emisi berdasarkan peraturan gubernur DKI Jakarta sebagai berikut:
- Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
- Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5%
- Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.
- Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2.400 ppm.
- Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5% dan hcnya 2.000 ppm.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno