Menuju konten utama

Dishub DIY Imbau Taksi Online Patuhi Aspek Legalitas

Plt Kepala Dishub Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi berharap seluruh pengusaha taksi berbasis aplikasi online di wilayah setempat dapat segera memenuhi seluruh aspek legalitas.

Dishub DIY Imbau Taksi Online Patuhi Aspek Legalitas
Ilustrasi taksi online. Foto/en.wikipedia.org.

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi berharap seluruh pengusaha taksi berbasis aplikasi online di wilayah setempat dapat segera memenuhi seluruh aspek legalitas sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Harus segera ditindaklanjuti oleh pengelola angkutan sewa khusus (taksi online) dengan langkah konkret di lapangan sesuai Pergub itu," ujar Gatot sebagaimana dikutip Antara pada Kamis (6/7/2017).

Sejumlah aspek legalitas yang dimaksud Gatot salah satunya terkait dengan kewajiban untuk berbadan hukum. Selain itu, STNK harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan.

Dalam aspek sarana, pihak perusahaan taksi online harus mempunyai pool dan bengkel masing-masing. Sebelum dioperasikan, setiap kendaraan harus terlebih dahulu melalui uji KIR.

"Jangan lupa mereka juga sudah harus memasang stiker sebagai tanda pembeda dengan taksi konvensional," imbuh Gatot.

Per 1 Juli kemarin, penegakan aturan atau berakhirnya masa transisi terkait pemenuhan seluruh aspek legalitas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Kemudian, Permenhub tersebut diturunkan dalam Pergub.

Gatot juga sempat menyinggung perihal tarif batas bawah dan bawah atas taksi. Menurutnya, sambil menunggu kepastian aturan dari Gubernur, untuk sementara para pengemudi taksi online dapat menggunakan Permenhub yang telah diberlakukan sebagai acuan.

"Memang nanti tetap akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur, karena soal tarif dalam SK belum ditetapkan maka untuk sementara bisa memakai aturan dari pusat sesuai zonasi," kata dia.

Sesuai Permenhub, ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali adalah Rp3.500 per kilometer. Sementara itu, batas atasnya adalah Rp6.000 per kilometer.

Di lain pihak, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Dinas Perhubungan DIY, serta Dinas Perizinan kabupaten/kota juga telah merumuskan aspek penindakan apabila ada pihak yang melanggar Permenhub maupun Pergub. Hal ini dikonfirmasi pula oleh Gatot.

"Sudah ada pembicaraan di antara mereka, namun tetap nanti yang berhak menilang adalah pihak Polantas," pungkas Gatot.

Baca juga artikel terkait ATURAN TAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Maya Saputri