tirto.id - Direktur Utama PT. Telekomunikasi Selular Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business PT Telkom Indonesia Edi Witjara tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).
"Sudah ada surat legal dari keduanya, meminta penundaan klarifikasi hari ini. Alasannya karena sedang ada kegiatan yakni peluncuran 5G dan HUT Telkomsel,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).
Dua pejabat itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel, yang diduga perkara itu berpotensi merugikan negara.
Pemanggilan Setyanto terdaftar dalam surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, sementara pemeriksaan Edi berdasar surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Tindak pidana kali ini berhubungan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut pelaporan, kerugian perkara mencapai Rp300 miliar. “Ada dugaan dana yang dikucurkan Telkom saat itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya kami klarifikasi, masih proses. Apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” imbuh Auliansyah.
Kedua pasal itu menerangkan perihal perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengaku belum mengetahui rencana pemanggilan itu. “Saya belum mendapat informasi surat tersebut,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Senin (25/5).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz