tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih pada Selasa (11/12/2018).
JPU KPK akan menghadirkan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Wakil Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso sebagai saksi di sidang kali ini.
"Rencananya adalah SB [Sofyan Basir], Supangkat Iwan, sama Muhammad Sarmuji," kata Jaksa Lie Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2018).
Nama Sofyan Basir dan Supangkat memang berkali-kali disebut-sebut dalam dakwaan Eni. Keduanya terlibat dalam meloloskan China Huadian dan Blackgold Natural Resources menjadi bagian dari konsorsium yang mengerjakan PLTU Riau-1.
Dua perusahaan itu diajukan oleh seorang pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo yang kini telah juga telah berstatus terdakwa.
Dalam sidang dakwaannya, Jaksa mengungkap Eni Saragih menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Eni membantu China Huadian dan Blackgold Natural Resources masuk sebagai konsorsium yang mengerjakan PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga disebut menerima gratifikasi dengan total Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu berasal dari sejumlah pengusaha di bidang migas. Eni menggunakan uang tersebut untuk keperluan kampanye suaminya, Muhammad Al-Khadziq, di Pemilihan Bupati Temanggung beberapa waktu lalu.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri