Menuju konten utama

Dirut BRI: KUR di Bawah Rp100 Juta Sudah Tidak Pakai Agunan

Sunarso mengatakan kredit usaha rakyat (KUR) yang memiliki nominal di bawah Rp100 juta sudah tidak dikenakan agunan.

Dirut BRI: KUR di Bawah Rp100 Juta Sudah Tidak Pakai Agunan
Karyawan memegang uang di BNI KC Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Bank Indonesia mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Mei 2022 tercatat sebesar Rp7.894,1 triliun atau tumbuh 9,5 persen (yoy). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso, mengatakan kredit usaha rakyat (KUR) yang memiliki nominal di bawah Rp100 juta sudah tidak dikenakan agunan. Dia menegaskan, jika masih meminta agunan maka bank tersebut akan terkena penalti.

"Sebenarnya sekarang kebijakan untuk KUR sampai dengan Rp100 juta itu sudah tanpa jaminan. Kalau orang mengatakan bahwa kok masih dimintakan jaminan, itu kemungkinan bukan jaminan," kata Sunarso saat ditemui awak media di acara UMKM EXPO(RT) BRILianpreneur, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Ketentuan terkait agunan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. "KUR jelas, sampai Rp100 juta tanpa jaminan. Kalau bank minta jaminan, itu bank terkena penalti," ucap dia.

Penyaluran KUR, kata Sunarso, dapat didorong melalui peningkatan kredit dengan plafon Rp100 juta. Hal itu lantaran tidak melibatkan jaminan sebagai syarat peminjaman.

"Diperbanyak saja KUR yang di bawah Rp100 juta supaya nanti semua tanpa jaminan. Karena memang kebijakannya sudah ada," ucap Sunarso.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, merespons kebijakan tanpa agunan tersebut. Menurut dia, pihaknya sedang melakukan diskusi lintas kementerian dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas penjaminan dalam kredit usaha.

"Karena isinya adalah agunan, ini kan kita akan ajukan penjaminan ke depan lebih luas dan besar size. Sehingga nasabah yang bisa masuk ke sistem KUR jadi [besar]," kata Kartika.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan mengenakan sanksi ke penyalur KUR yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihak kementerian tengah melakukan pelacakan penyalur yang melanggar.

"Sedang kita hitung yang melanggar. Belum dapat kita [pelanggarnya]," kata Deputi Usaha Mikro Yulius saat ditemui wartawan di kantor Kemenkop UKM, Jakarta.

Dia menuturkan, sanksi yang akan dikenakan adalah pencabutan subsidi bunga pada penyalur. "KUR itu kan bunganya 6 persen. Padahal, kalau pinjam di bank bunganya bisa sekitar 15 sampai 20 persen, selebihnya itu pakai subsidi bunga," ucap Yulius.

Baca juga artikel terkait KREDIT USAHA RAKYAT atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang