tirto.id - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengklaim, pelaksanaan Pemilu di Lapas dan Rutan berjalan lancar.
Ia menyebut tidak ada pemungutan maupun penghitungan suara ulang setelah pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April 2019 lalu.
"Sampai hari ini nggak ada. Selesai. Kami sudah selesai dan dilaporkan dan hasilnya seperti yang teman-teman lihat," kata Sri di daerah Kemayoran, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Sri pun menjawab ada sejumlah tahanan maupun penghuni lapas yang tidak bisa menggunakan hak pilih. Sebelumnya, beredar sejumlah berita kalau ada beberapa narapidana maupun tahanan tidak bisa menggunakan hak pilih saat Pemilu 2019.
Salah satu contoh adalah Sebanyak 837 narapidana dan tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Semarang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019).
Ia mengklaim, Dirjen Pemasyarakatan sudah berusaha membantu tahanan maupun narapidana untuk menggunakan hak pilih pada 17 April 2019. Akan tetapi, mereka tertinggal sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih.
"Rata-rata sebenarnya sudah masuk ke DPT dan DPTb tapi pada hari H memang masih ada yang tertinggal. jadi bisa saja karena perpindahan dari satu tempat ke tempat lain tercatat di lapas tertentu waktu pindah ke situ belum ada surat pindahnya dan ini bisa menjadi ya rata-rata berjalan dengan baik kondusif sampai dengan kemarin tidak ada masalah yang berarti," jelas Sri.
Ia tidak merinci berapa banyak tahanan yang menggunakan hak pilih. Namun, berdasarkan data Dirjen PAS sebelum pemilu, sekitar 135.444 warga binaan dari total 262.257 warga binaan yang terdaftar di sistem pemasyarakatan akan menggunakan hak pilih di 33 provinsi.
135.444 warga yang memiliki hak pilih terbagi atas 104.339 warga binaan berstatus Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 31105 berstatus DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Mereka akan menggunakan hak pilih di 776 TPS yang terbagi atas 522 UPT se-Indonesia.
Di saat yang sama, Sri pun meminta maaf kepada awak media tidak bisa meliput secara penuh di rutan maupun lapas. Ia beralasan, mereka khawatir ada potensi konflik akibat kehadiran awak media dalam peliputan pemungutan suara di rutan maupun lapas. Oleh sebab itu, Ditjen PAS tidak mengeluarkan izin secara terbuka untuk peliputan di dalam lapas.
"Kami ada kekhawatiran ketika ada teman-teman di dalam penghuni ada yang masih belum bisa menerima kehadiran teman-teman sekalian (wartawan). Nah kami khawatir bisa memicu keributan sehingga pada waktu itu sementara kita hold dulu," tukas Sri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno