Menuju konten utama

Dirjen Imigrasi Akui Harun Masiku Sudah di Jakarta Sejak 7 Januari

Pernyataan Dirjen Imigrasi ini mengamini apa yang disampaikan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno Hatta bahwa Harun telah di Jakarta sejak 7 Januari.

Dirjen Imigrasi Akui Harun Masiku Sudah di Jakarta Sejak 7 Januari
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyampaikan arahan mengenai pemberantasan pungutan liar kepada Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi se-Indonesia di Jakarta, Kamis (10/11). Pengarahan terkait pemberantasan pungutan liar tersebut dilakukan sebagai komitmen dalam terwujudnya reformasi hukum, keadilan hukum dan memulihkan kepercayaan publik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16

tirto.id - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan bahwa kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (22/1/2020) seperti dilansir dari Antara.

Pernyataan Ronny ini mengamini apa yang disampaikan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno Hatta yang beredar bahwa Harun telah di Jakarta pada 7 Januari 2020.

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.

Oleh karena itu, Ronny mengatakan telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlambatan waktu dalam pemrosesan data tersebut.

"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," ujar Ronny.

Lebih lanjut Ronny mengatakan bahwa tindak lanjut dari adanya informasi mengenai kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 adalah dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, sesuai dengan perintah dari Pimpinan KPK.

"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar," ucap Ronny.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah kasus suap yang melibatkan Harun Masiku mencuat, keberadaan dirinya tidak diketahui. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat (17/1) mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun Masiku masih berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.

"Kami tetap untuk sementara ini berpedoman pada keterangan Imigrasi menyatakan yang bersangkutan ada di luar negeri dan belum ada catatan yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," ujar Ali.

Keberadaan Harun Masiku yang sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari ini menjawab selalu berkilahnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bahwa dirinya tak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Bahkan, Yasonna selalu bersikukuh bahwa Harun Masiku sudah tak lagi berada di Indonesia.

"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna usai menghadiri Deklarasi Resolusi Permasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika IIA, Jakarta Timur, Kamis (16/1).

Berdasarkan informasi yang dia terima, Harun bertolak ke Singapura pada 6 Januari 2020. Setelah itu, belum ada kabar lain yang diterimanya ihwal keberadaan Harun.

Harun Masiku merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK pada Kamis (9/1/2020) lalu terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan