Menuju konten utama

Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Izin Tambang Konawe

KPK memanggil Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap untuk pemberian izin tambang di Konawe Utara tahun 2007-2014.

Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Izin Tambang Konawe
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi untuk diperiksa pada Selasa (2/4/2019). Heru diperiksa dalam kasus dugaan suap untuk pemberian izin tambang di Konawe Utara tahun 2007-2014.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW [Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (2/4/2019).

KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus korupsi sejak Oktober 2017 lalu.

Aswad sebagai Bupati Konawe Utara diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pemberian izin kuasa pertambangan (KP) eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari tahun 2007-2014.

Diduga, kerugian negara yang diakibatkan ulah Aswar mencapai Rp2,7 triliun. Uang itu berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Tak sampai disitu, Aswad Sulaiman pun diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Diduga suap tersebut, ia terima kala masih menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009.

Saut menjelaskan Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang salah satunya nikel yang dikelola beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikelola PT Antam.

Atas perbuatannya, Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI KONAWE UTARA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri