tirto.id -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan izin pertambangan di Kalimantan harus disertai dengan fungsi kontrol pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan di lapangan, terutama untuk area bekas tambang.
"Izin itu bukan memberikan izin saja, tapi kontrol di lapangan," kata Presiden Jokowi pada kunjungannya di Balikpapan, Kamis (24/3/2016).
Penegasan Presiden Jokowi itu disampaikan terkait banyaknya korban tewas di lokasi bekas pertambangan akibat kurangnya fungsi pengawasan dari pemberi izin.
Untuk diketahui dalam kurun waktu lima tahun tercatat sudah lebih dari 20 korban tewas tenggelam di kolam bekas tambang batu bara yang berada di tiga daerah yakni Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kertanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Belum lama ini juga ada dua korban tewas di kolam bekas tambang milik PT. Bukit Baiduri Energi (BBE), Desa Bukit Raya RT 19, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dua korban yakni Diki Aditya Pratama (15 tahun) dan Noval Fajar Slamat Riyadi (15 tahun), pelajar SMKN 2 Samarinda. Keduanya tewas tenggelam di lubang atau kolam bekas tambang batu bara di wilayah itu.
Berkaitan dengan masalah itu, Presiden Jokowi akan memerintahkan para menteri terkait untuk mengontrol praktik pertambangan, terutama di wilayah-wilayah eksplorasi tambang kecil.
"Saya perintahkan Menteri LH dan Menteri ESDM untuk kontrol tambang kecil yang tidak memperhatikan keselamatan pekerjanya. Akan saya perintah," kata Jokowi. (ANT)