Menuju konten utama

Kerap Revisi Aturan Soal Impor, Kemendag: Justru Harus Dinamis

Usai Permendag tersebut disahkan, nasib kontainer yang tertahan di pelabuhan menjadi tanggung jawab instansi terkait, yakni Dirjen Bea Cukai.

Kerap Revisi Aturan Soal Impor, Kemendag: Justru Harus Dinamis
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali merevisi peraturan soal impor barang. Terkini, Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengaku pihaknya kerap merevisi peraturan. Sebab, Kemendag dituntut mengikuti perkembangan ekonomi Tanah Air.

"Permendag kan dinamis, jadi justru harus dinamis. Kita harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat bisa dilakukan," ucapnya di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024).

Menurut Budi, revisi aturan impor barang dilakukan usai menumpuknya kontainer di beberapa pelabuhan utama Indonesia. Penumpukan terjadi lantaran penerima barang impor membutuhkan waktu cukup lama untuk mengurus perizinan.

Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kemendag agar memberikan kelonggaran terkait impor barang. Kelonggaran lantas difasilitasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Arahan dari Bapak Presiden supaya dilakukan relaksasi dengan mengubah Permendag. Salah satunya dengan tidak mempersyaratkan peraturan teknis lagi," katanya.

Budi menyebutkan, Kemendag sejatinya hanya mengatur soal impor barang saja. Isi dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024 disebut lebih banyak diusulkan oleh kementerian/lembaga teknis lain.

Usai Permendag tersebut disahkan, nasib kontainer yang tertahan di pelabuhan menjadi tanggung jawab instansi terkait, yakni Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Sudah enggak ada masalah, kan sekarang instrumen peraturan sudah ada. Sekarang tinggal jalan saja teman-teman di Bea Cukai," ucap dia.

Budi menyatakan Kemendag akan kembali menyosialisasikan soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pada 21 Mei 2024.

Untuk diketahui, Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Revisi ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan melalui Permendag baru ini pemerintah resmi menghapus pengaturan kelompok barang sifatnya nonkomersil. Artinya, barang-barang impor personal yang tidak diperjualbelikan tidak lagi diatur dalam Permendag baru.

"Barang-barang yang bukan untuk didagangkan dan personal use akan dikeluarkan dari pengaturan peraturan Mendag ini. Jadi permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

Sri Mulyani melanjutkan, pokok-pokok kebijakan yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8/2024 diantaranya juga dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor. Ketujuh barang tersebut diantaranya adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.

Baca juga artikel terkait KEMENDAG atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Bisnis
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri