tirto.id - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman tak hanya melaporkan penyidik lembaganya, Novel Baswedan dalam kasus pencemaran nama baik. Aris juga melaporkan salah satu media massa nasional ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adi Deriyan membenarkan bahwa Aris sudah membuat laporan tersebut.
"Yang dia laporkan adalah bahwa ada tulisan yang sebetulnya dia tidak pernah lakukan, tapi itu kan terpublish. Yang memberitakan hal itu siapa, kan perlu ditanyakan juga," kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, pada Selasa (5/9/2017).
Sayangnya, Adi belum menyebutkan nama media yang dilaporkan oleh Aris Budiman tersebut. "Kalau yang saya tangkap sih konten pemberitaannya, karena beliau tidak pernah melakukan hal itu," kata Adi.
Hingga sekarang, menurut Adi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum memproses laporan kedua Aris Budiman itu.
Adi beralasan penyidik Polda Metro Jaya masih berfokus menangani laporan Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Novel Baswedan. Untuk kasus tersebut, Polda Metro Jaya akan mengagendakan jadwal pemeriksaan terpisah.
Baru-baru ini, Aris Budiman semakin memperjelas perseteruannya dengan bawahan dia di KPK, Novel Baswedan. Aris resmi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya di kasus pencemaran nama baik via surat elektronik pada 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu sudah keluar.
"Yang bersangkutan (Aris) pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13 Agustus. Kemudian digelarkan, lalu yang bersangkutan, tanggal 21 (Agustus) membuat Laporan Polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono pada Kamis pekan lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom