Menuju konten utama

Diperiksa Jadi Saksi, Sylviana Hanya Klarifikasi Dokumen

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan kehadiran mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni ke kantor Bareskrim, Jumat, hanya mengklarifikasi beberapa dokumen.

Diperiksa Jadi Saksi, Sylviana Hanya Klarifikasi Dokumen
Calon Gubernur Sylviana Murni menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Majlis Ta'lim Nurul Fajri, Jalan Perdatam Terusan, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, (19/1). Tirto.id/Andriansyah.

tirto.id - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan kehadiran mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni ke kantor Bareskrim, Jumat, hanya mengklarifikasi beberapa dokumen.

"Ini kan mengklarifikasi saja. Kasus ini masih penyelidikan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dalam pesan singkat, Jumat (20/1/2017), seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya pun enggan menanggapi pernyataan pasangan Sylviana dalam pencalonan kepala daerah DKI Jakarta, Agus Harimurti yang mengatakan kasus bansos ini terkait politik.

"Kalau itu bukan saya yang harus jawab," tegas Erwanto.

Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak lebih dari 10 orang saksi dalam kasus ini.

Sylviana Murni mendatangi Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta. Sylvi datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Ia pun berujar tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan hari ini. "Tidak ada (persiapan). Biasa saja," katanya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan 2015.

Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Baca juga artikel terkait SYLVIANA MURNI atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar