Menuju konten utama
Kasus Korupsi BLBI

Diperiksa Jadi Saksi BLBI, Rizal Ramli Sindir Capim KPK dari Polri

Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli menghadiri panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara BLBI untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Diperiksa Jadi Saksi BLBI, Rizal Ramli Sindir Capim KPK dari Polri
Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli melambaikan tangan ke arah wartawan usai melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait impor pangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Bekas Menko Kemaritiman Rizal Ramli menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Saya ingin mengatakan kepemimpian KPK ini kan sebentar lagi, mohon agar supaya kasus-kasus yang besar yang udah tahunan dibukalah terang benderang ya, kasus BLBI, kasus Century, kasus apa gitu loh. Jangan istilahnya itu dieler-eler sampe gak jelas," kata Rizal saat ditemui sebelum pemeriksaan di KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/7/2019).

Pasalnya, kata Rizal, dengan posisi banyaknya kepolisian yang menjadi capim KPK, ada kemungkinan perubahan cara penyikapan ke kasus-kasus di KPK.

"Karena polisi kurang mampu menangani kasus-kasus korupsi besar," ungkapnya.

Rizal juga menyinggung Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dengan masalah impor Bulog. Ia menilai Mendag melakukan impor beras secara "ugal-ugalan."

"Coba aja liat Bulog tuh, berasnya banyak banget. Jual ke petani enggak laku, itu akan ada financial losses yang besar sekali yang dialami Bulog," tegas Rizal.

"Saya kasihan sama Pak Buwas, jadi dirut disitu, dia enggak setuju impor, menterinya tetap saja impor, tapi kalau ada kerugian nanti finansial, Pak Buwas yang kena gitu loh. Ini benar-benar nggak adil," pungkasnya.

Terkait dengan pemanggilan Rizal, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri