Menuju konten utama

Dinkes DKI Sebut RS Mitra Keluarga Melakukan Kelalaian

Dinas Kesehatan DKI menyatakan RS Mitra Keluarga telah melakukan kelalaian administrasi dalam penanganan bayi Debora.

Dinkes DKI Sebut RS Mitra Keluarga Melakukan Kelalaian
RS Mitra Keluarga Kalideres. Screenshot/maps/Google.co.id

tirto.id - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, menyebut Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat telah melakukan kelalaian administrasi dalam menangani bayi Debora.

Pihak rumah sakit, kata Koesmedi, seharusnya tidak menunda bocah 4 bulan itu masuk ke ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit) hanya karena proses administrasi yang belum selesai. Apalagi orangtua bayi Debora adalah pemegang kartu BPJS Kesehatan.

“Ini salah dari awal. Harusnya ditanya pembiayaan dibayar siapa? Ternyata dia punya BPJS [Kesehatan]. Kalau BPJS, pendanaan kegawatdaruratan [ditanggung] sampai stabil. Perlu PICU, itu bisa tagih ke BPJS,” kata dia, saat konferensi pers di Gedung Dinas Kesehatan DKI, di Jakarta Barat, Senin (11/9/2017).

Akibat kesalahan tersebut, kata Koesmedi, saat dokter menyarankan bayi Debora masuk ke ruang PICU maka rumah sakit meminta agar orangtua Debora memenuhi pelunasan uang muka sebesar Rp11 juta dari total Rp19,8 juta yang harus dibayar.

Pihak RS Mitra Keluarga baru mengetahui jika pasien adalah peserta BPJS Kesehatan pada Minggu (3/9/2017) sekitar jam 6 pagi. Saat itu, pasien sedang mengurus administrasi untuk masuk ke PICU. “Pasien bilang masih punya Rp5 juta. Masuk PICU minimal 50 persen harus bayar ke RS,” kata Koesmedi.

Direktur RS Mitra Keluarga, Fransisca Dewi, mengaku pihaknya memang menyarankan agar bayi Debora dirujuk ke rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS. Hal itu lantaran biaya fasilitas dan peralatan rumah sakit swasta lebih mahal. Fransisca mengatakan saran tersebut disampaikan agar orangtua Debora dapat memanfaatkan layanan yang sesuai tanpa terbebani biaya besar.

“Seandainya dia bisa dibantu dengan BPJS, pasti biaya lebih ringan,” kata Fransisca dalam konferensi pers di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).

“Kami menyadari perawatan di ruang khusus memakan biaya besar sekali. Sehingga kami juga perlu memikirkan efektivitas dan efisiensi pasien. Karena perawatan di ruang khusus pada umumnya membutuhkan waktu yang cukup lama,” kata dia.

Fransisca mengaku saat itu ia tidak mengetahui bayi Debora sedang kritis. Karena itu, lanjut Fransisca, ketika orangtua Debora hanya dapat membayar Rp5 juta dari total Rp19,8 juta biaya yang harus dibayar, maka pihak RS Mitra Keluarga tetap menolak dan meminta mereka melunasi Rp11 juta sebagai uang muka atau deposit.

Sanksi untuk RS Mitra Keluarga

Kepala Cabang BPJS Jakarta Barat, Edi Soelistjantono, mengatakan RS Mitra Keluarga sebenarnya sudah mengetahui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2014. Edi menyatakan, regulasi tersebut mengatur bahwa setiap RS swasta yang tidak bergabung dengan BPJS tetap melakukan pelayanan kepada pasien pengguna BPJS tanpa meminta bayaran langsung. Setelah keadaan pasien membaik, kata Edi, uang tersebut nantinya akan diberikan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang bersangkutan.

“Dia sudah tahu sebenarnya. [RS] Mitra Keluarga sendiri sudah mengajukan 23 kasus seperti itu, sudah kami bayarkan. Ada 3 lagi yang sudah masuk belum kami bayarkan,” kata Edi.

Dalam kasus ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta agar RS Mitra Keluarga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali kelalaiannya menangani pasien. Surat pernyataan itu sebagai konsekuensi meninggalnya bayi Debora karena kelalaian administrasi RS Mitra Keluarga.

“Direktur sudah buat surat pada saya. Dia janji dan bersedia memberikan pelayanan kesehatan yang aman tanpa diskriminasi sesuai dengan standar pelayanan rumah sakitnya,” kata Koesmedi.

Selain komitmen tidak mendiskriminasi pasien, surat pernyataan tersebut juga menyatakan kesediaan melakukan fungsi sosial dengan memberikan pelayanan unit gawat darurat tanpa uang muka, serta melakukan sistem rujukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Apabila melanggar, saya siap terima konsekuensi berupa pencabutan izin rumah sakit yang dipimpin,” kata Koesmadi mengutip isi surat pernyataan.

Antisipasi Rumah Sakit Tolak Pasien

Dinas Kesehatan DKI Jakarta langsung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit di wilayah DKI. Hal ini sebagai antisipasi agar kasus bayi Debora tidak terulang dan rumah sakit tidak menolak pasien gara-gara biaya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha, mengatakan ada enam poin untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari terjadinya penolakan pelayanan kepada pasien. Jika edaran tersebut tidak dilaksanakan oleh rumah sakit, maka rekomendasi operasional rumah sakit terkait akan dicabut oleh Dinas Kesehatan, demikian yang ditegaskan Maria dalam konferensi pers di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).

Isi surat edaran tersebut meminta kepada seluruh pengelola rumah sakit untuk:

Pertama, memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

Kedua, melaksanakan fungsi sosial dengan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka bagi rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS. Biaya dapat ditagihkan ke BPJS.

Ketiga, memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien dengan memenuhi kemampuan pelayanan di instalasi gawat darurat, yaitu tindakan penyelamatan nyawa atau live saving.

Keempat, melakukan rujukan rumah sakit dengan terlebih dahulu melakukan pertolongan pertama dan atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan untuk keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan.

Kelima, melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat dan membuat surat rujukan kepada penerima rujukan serta rumah sakit dilarang menyuruh pasien atau keluarga pasien untuk mencari tempat rujukan sendiri.

Keenam, melakukan rujukan dapat menghubungi call center 119 atau nomor telepon Jakarta Smart City 021-3822255.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KASUS BAYI DEBORA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz