tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyesalkan kemunculan kasus meninggalnya bayi Debora yang diduga akibat terlambat menerima perawatan dari salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di kawasan Kalideres, Jakarta. Kisah kasus bayi Debora ini belakangan ramai dibicarakan warganet di media sosial.
Menanggapi kasus ini, Tjahjo berpendapat publik bisa memberikan sanksi sosial terhadap pihak RS yang bersikap tidak manusiawi dalam menangani pasien. Sanksi sosial itu ialah dengan cara tidak berobat lagi di rumah sakit tersebut.
"Mari beri sanksi sosial terhadap RS yang tidak manusiawi. Paling tepat adalah jangan berobat ke RS yang tidak manusiawi, berpikirnya hanya uang, uang, tanpa rasa kemanusiaan," kata Tjahjo melalui pesan singkat pada Minggu (10/9/2017) seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan semestinya pihak RS di Kalideres, Jakarta langsung memberikan perawatan intensif terhadap bayi Debora yang sedang dalam kondisi kritis. Ketika pihak RS mengetahui pasien sedang kritis, menurut Tjahjo, perawatan seharusnya segera dilakukan sekalipun pihak keluarga belum bisa membayar uang muka.
Tjahjo mengkritik sikap pihak RS di kasus ini karena justru menyarankan keluarga pasien dirujuk ke tempat lain sebab tak menerima peserta BPJS.
"Harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Rumah sakit yang tidak memproses pasien dalam kondisi darurat harus diberikan sanksi oleh masyarakat," kata Tjahjo.
Dia meminta semua pihak mencegah kasus serupa terulang kembali. Tjahjo mengakui undang-undang yang ada memang masih lemah dalam mengontrol rumah sakit semacam ini.
Karena itu, Tjahjo berencana memerintahkan Sekjen dan Ditjen terkait di Kemendagri mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah untuk mencegah kasus serupa terulang. Surat itu akan dikirim pada Senin besok, 11 September 2017.
Menurut Tjahjo, Kemendagri akan meminta semua Bupati, Wali Kota dan Gubernur agar memantau dan mendorong semua rumah sakit milik pemerintah maupun swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat.
"RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga," kata Tjahjo.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom