tirto.id - Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tety Manurung mengatakan Standar Opersional Prosedur (SOP) pemusnahan limbah medis perlu direvisi dan diperketat.
Menurut dia, peredaran vaksin palsu di wilayah setempat salah satunya dipicu daur ulang kemasan limbah medis dari sejumlah rumah sakit swasta. Hal tersebut diungkapkan Tety di Bekasi pada Jumat (15/7/2016).
"Upaya ini sebagai tindak lanjut kami agar kasus vaksin palsu tidak terulang di Kota Bekasi," kata Tety.
Modus tersebut salah satunya dilakukan pasangan suami istri yang kini menjadi tersangka pemalsuan vaksin yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.
Polisi mengamankan ribuan kemasan vaksin bekas dari sebuah ruangan di rumah tersangka kawasan Kemang Pratama Regency Kota Bekasi yang diduga akan didaur ulang menjadi vaksin palsu.
Dikatakan Tety, evaluasi terhadap SOP dilakukan agar pemerintah daerah dapat mengintervensi alur distribusi vaksin impor mulai dari hulu hingga hilir, termasuk pemusnahan limbahnya di Kota Bekasi.
"Selama ini SOP pemusnahan limbah hanya dilakukan pihak manajemen rumah sakit swasta bersama pihak ketiga pengelola limbah medis melalui MoU kerja sama tanpa melibatkan pemerintah daerah," katanya.
Dikatakan Tety, intervensi pemerintah selama ini hanya ada pada tataran distribusi vaksin buatan pemerintah saja melalui PT Bio Farma.
"Kalau pemusnahan limbah medis belum ada keterlibatan pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan SOP pemusnahan limbah medis selama ini sudah baik dan memiliki aturan yang jelas.
"Namun nyatanya masih ada oknum yang memanfaatkan celah kelemahan dari SOP itu untuk kepentingan keuntungan pribadinya," katanya.