tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka pada Sabtu (28/11/2020. Ajay diduga menerima uang suap perizinan rumah sakit Tahun Anggaran 2018-2020 dari Direktur RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan yang ditetapkan juga sebagai tersangka pada waktu yang sama.
“Para tersangka ditahan 20 hari sejak 28 November sampai 17 Desember, AJM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan HY di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020) siang.
Firli menjelaskan, pihak RSUKB mengajukan permohonan revisi IMB kepada DPMPTSP Kota Cimahi untuk menambah gedung pada 2019. Ajay meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Hutama di sebuah restoran di Bandung.
Ajay dan Hutama menugaskan orang kepercayaan mereka untuk transaksi, total sudah lima kali dengan jumlah Rp 1, 661 miliar. Pemberian pertama 6 Mei dan terakhir 27 November 2020 dalam jumlah Rp 425 juta.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ajay sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri