tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadirannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (26/9/2022). Sugeng beralasan pembatalannya karena ia dicegah masuk dari pintu depan Gedung DPR RI oleh Pamdal.
“Saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang," kata Sugeng dalam rilis tertulis.
Sugeng menambahkan, “IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Selain itu, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja.”
Ia menegaskan dirinya telah mengikuti aturan protokoler sebelum masuk ke Gedung DPR RI. Seperti menunjukkan surat undangan mengenai alasan kehadirannya ke MKD.
“Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," tegasnya.
Sugeng menjelaskan bahwa pihak IPW telah mengonfirmasi kehadiran sejak Jumat (23/9/2022).
“Komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40," ujarnya.
Menurut dia, kehadiran IPW ke MKD adalah salah satu bentuk penghormatan mereka ke DPR sebagai lembaga negara. Namun mereka kecewa dengan sikap DPR yang menurutnya tidak bisa menghargai.
Sugeng diundang ke MKD guna mengklarifikasi atas pernyataannya yang menyebut dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz