Menuju konten utama

Dian Ansori, Kepala Rumah Aman Pemerkosa Anak, Menyerahkan Diri

Korban berinisial NV merupakan anak yang dititipkan di rumah aman P2TP2A untuk pemulihan karena menjadi korban pemerkosaan.

Dian Ansori, Kepala Rumah Aman Pemerkosa Anak, Menyerahkan Diri
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Dian Ansori (50), tersangka pemerkosaan terhadap seorang gadis 13 tahun berinisial NV menyerahkan diri ke Polda Lampung. Polisi menyebut Dian Ansori merupakan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

“Atas kesadarannya sendiri tersangka menyerahkan diri ke Polda Lampung, didampingi pengacara pada Jumat (10/7/2020), pukul 09.00,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Pelaku dijerat Pasal 76d dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.

NV merupakan anak yang dititipkan di rumah aman P2TP2A untuk pemulihan karena menjadi korban pemerkosaan. Namun ironisnya, di rumah aman milik pemerintah itu NV justru kembali mengalami pemerkosaan oleh Kepala P2TP2A.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Chandra Muliawan bilang korban mengaku pernah diancam oleh pelaku.

Ancaman terakhir dan paling keras dilontarkan pada 28 Juni lalu. "Waktu pelaku bermalam di rumah korban, ia mengancam jangan berisik, jangan mengadu. Nanti kamu saya bunuh, saya cincang-cincang, keluarga kamu saya santet semua," kata Muliawan menirukan korban.

Hal itu membuat jiwa korban terguncang meski akhirnya berani melaporkan dan kasus ini terbongkar.

NV juga dijajakan ke lelaki hidung belang oleh pelaku. NV mendapat upah Rp200 ribu dan pelaku mengantongi Rp500 ribu dari hasil itu.

Muliawan mengatakan korban tidak ingat betul berapa kali ia ditawarkan ke orang lain. Ia menegaskan tindakan tersebut "bisa disebut sebagai tindak pidana perdagangan orang."

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan