Menuju konten utama

Di Sidang Korupsi Alkes, Wawan Sebut Rano Terima Rp11 Miliar

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengklaim pernah memberikan duit ke Rano Karno senilai Rp11 miliar. Uang hasil korupsi proyek Alkes dan dana pribadi Wawan itu diserahkan ketika Rano masih menjabat Wakil Gubernur Banten.

Di Sidang Korupsi Alkes, Wawan Sebut Rano Terima Rp11 Miliar
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik dari Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten APBD dan APBD Perubahan 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengklaim pernah memberikan uang hingga senilai Rp11 miliar kepada Rano Karno. Duit itu diberikan oleh Wawan saat Rano masih menjabat sebagai wakil gubernur Banten.

Wawan menyatakan hal ini saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi Alkes dengan terdakwa mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (12/4/2017). Wawan menjadi saksi untuk Ratu Atut yang merupakan kakak kandungnya.

Di kasus ini, Ratu Atut didakwa melakukan perbuatan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp79,79 miliar dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.

Sebagaimana diberitakan Antara, menurut Wawan, pemberian untuk Rano itu terjadi dalam dua kali termin, yakni Rp3,5 miliar dan Rp7,5 miliar. Pemberian pertama berasal dari hasil korupsi proyek Alkes Banten dan yang kedua dari dana pribadi milik Wawan.

"Ada pemberian Rp3,5 miliar, dialokasikan dari dana alkes (alat kesehatan)," kata Wawan di persidangan saat menjelaskan perincian pemberian duit korupsi Alkes ke Rano.

Kemudian, pengacara Ratu Atut, TB Sukatma bertanya ke Wawan, "Apakah ada pemberian lain selain Rp3,5 miliar?"

Wawan menjawab, "Datanya semua sudah saya kasih tahu ke KPK pada 2011. Ada lagi Rp7,5 miliar."

"Apakah itu permintaan yang bersangkutan (Rano)?" tanya TB Sukatma lagi.

Wawan membenarkan Rano yang meminta pemberian itu. Dia memperkirakan duit itu untuk keperluan biaya pencalonan Rano sebagai Wagub di Pilkada Banten. Dana ini diklaim Wawan berasal dari kantong pribadinya.

"Iya, ada permintaan soal pilgub (pemilihan gubernur) waktu dia jadi wakil gubernur," kata Wawan.

Jumlah pemberian sebanyak Rp11 miliar itu jauh lebih besar ketimbang yang tercatat dalam dakwaan Ratu Atut. Di dakwaan itu, Rano hanya disebut menerima duit korupsi alkes Banten senilai Rp300 juta.

Seusai sidang, Wawan menjelaskan duit Rp300 juta untuk Rano, sebagaimana disebut dalam dakwaan untuk Ratu Atut, hanya pemberian yang berasal dari staf PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan, Dadang Prijatna.

"Totalnya 7,5 tambah 3,5, ya Rp11 miliar, kalau di dakwaan Rp300 juta itu mungkin dari saudara Dadang saja ya," kata Wawan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALKES BANTEN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom