tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menelaah laporan ICW soal dugaan pelanggaran kode etik Ketua Firli Bahuri dan Deputi Penindakan Karyoto dalam operasi tangkap tangan pihak Universitas Negeri Jakarta beberapa waktu lalu. Hasilnya, Dewas menyatakan keduanya tidak melakukan kesalahan.
"Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulis yang dikutip Tirto, Sabtu (14/11/2020).
Syamsuddin mendaku persoalan OTT UNJ sudah selesai sejak dalam sidang etik 12 Oktober 2020 dan berakhir dengan putusan Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal diberi sanksi teguran lisan karena dianggap tak berkoordinasi dalam melakukan OTT di UNJ.
"Dewan Pengawas KPK sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan," ujarnya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Dewas tidak menekankan poin pemaksaan Firli yang bersikukuh mengambil alih kasus dari Inspektorat Kemendikbud, meski Aprizal menyatakan tidak ada unsur penyelenggara negara.
"Dalam konteks ini sebenarnya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sudah terang dilakukan Firli Bahuri," ujar Kurnia kepada Tirto.
Firli diduga bertentangan dengan Peraturan Dewas 2/2020 Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf c.
Dalam pertimbangan Dewas kepada ICW, diakui bahwa pengambilalihan perkara itu hanya dikoordinasikan melalui sambungan jarak jauh tanpa mekanisme gelar perkara. Semestinya, menurut Kurnia, Firli mengadakan gelar perkara bersama Tim Pengaduan Masyarakat sebelum naik tahap penyelidikan.
Kurnia menilai Dewas tidak profesional dalam menelaah laporannya dan bersungguh-sungguh dalam menindak pelanggaran kode etik.
"ICW tidak kaget membaca putusan Dewas. Sebab Dewas kerap abai dalam menegakkan kode etik di internal KPK," ujar Kurnia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri