tirto.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta Presiden Jokowi segera mencari pengganti anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal pada 28 Februari lalu.
Ia mengatakan, saat ini Dewas KPK dalam kondisi kekosongan satu anggota setelah meninggalnya eks hakim agung Mahkamah Agung tersebut.
"Tanggal 2 Maret kami sudah membuat surat tentang kekosongan anggota Dewas KPK dan diharapkan Presiden tunjuk anggota Dewas yang baru. Kami menantikan itu," kata Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 4 tahun 2020 tentang pengangkatan anggota Dewas KPK, diatur bahwa apabila terjadi kekosongan anggota Dewas maka Ketua Dewas KPK berkewajiban menyampaikan hal tersebut kepada Presiden selambat-lambatnya tiga hari sejak kekosongan tersebut.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2) pukul 14.00 WIB karena penyakit paru-paru dan jantung. Artidjo dimakamkan di kompleks pemakaman Universitas Islam Indonesia, almameternya saat mengawali karier dalam bidang hukum.
Selama 18 tahun menjadi hakim agung, Artidjo dikenal hidup sederhana kerap naik bajaj ke kantor. Dalam putusan terhadap koruptor dikenal galak. Tak sedikit, terpidana koruptor yang mengajukan kasasi atau PK menarik kembali berkas perkara bila majelis hakim diketuai oleh Artidjo.
Editor: Zakki Amali