Menuju konten utama

Dewan Transportasi Usul Ganjil-Genap di DKI Berlaku ke Sepeda Motor

Dewan Transportasi Kota Jakarta mengusulkan penerapan sistem ganjil-genap di ibu kota tidak hanya berlaku untuk mobil, melainkan juga sepeda motor. 

Dewan Transportasi Usul Ganjil-Genap di DKI Berlaku ke Sepeda Motor
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/foc.

tirto.id - Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung menilai sistem ganjil-genap yang diberlakukan pada sejumlah ruas jalan di ibu kota belum maksimal menekan tingkat kemacetan maupun mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Dia berpendapat penerapan ganjil-genap belum maksimal mendorong masyarakat memakai transportasi umum karena banyak orang masih bisa menyiasati sistem itu. Misalnya, dengan transportasi online.

"Walaupun dalam artian bukan milik sendiri [kendaraan transportasi online], tapi bentuknya perorangan,” kata Ellen ketika dihubungi tirto, Rabu (2/1/2019).

Oleh karena itu, Ellen mengusulkan sistem ganjil-genap tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau mobil, melainkan juga ke sepeda motor.

"Kecuali beberapa kendaraan yang plat kuning dan ambulans. Seharusnya [ganjil-genap] berlaku untuk semua moda termasuk sepeda motor. Kalau tidak, kemacetan akan tetap terjadi," ujar Ellen.

Dia menambahkan Dewan Transportasi Kota Jakarta mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang masa pemberlakuan sistem ganjil-genap pada tahun 2019, mulai hari ini.

Menurut dia, meski sistem ganjil-genap belum menjadi solusi ampuh mengurangi kemacetan di Jakarta, kebijakan tersebut sudah berdampak positif pada pengurangan waktu tempuh berkendara.

"Kalau tidak ada sistem seperti itu kemungkinannya akan lebih parah. Karena tidak ada pengaturan sama sekali," ujar dia.

Pada 2019, sistem ganjil-genap pada sejumlah ruas jalan di Jakarta ditetapkan berlaku pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional. Sistem pembatasan kendaraan pribadi di jalanan tersebut berlaku pada jam sibuk pagi, yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan jam sibuk sore: pukul 16.00 – 20.00 WIB.

Sistem ganjil-genap diberlakukan di sejumlah jalan protokol, yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. S Parman (simpang Jl. Tomang Raya – simpang Jl. KS Tubun), Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad yani.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom