Menuju konten utama

Perpanjangan Sistem Ganjil Genap di DKI Resmi Berlaku Hari Ini

Perpanjangan aturan lalu lintas sistem ganjil genap telah diputuskan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada Senin (31/12/2018).

Perpanjangan Sistem Ganjil Genap di DKI Resmi Berlaku Hari Ini
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Pemprov DKI akan memutuskan melanjutkan atau tidak kebijakan ganjil-genap pada Kamis (27/12/2018), ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/foc.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap, aturan ini mulai diberlakukan hari ini.

Perpanjangan sistem ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada Senin (31/12/2018) lalu.

“Kebijakan ganjil genap dilanjutkan dan konsekuensinya kami akan memasang rambu-rambu yang sifatnya permanen, di ruas-ruas jalan yang ada ketentuan ganjil genap,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Selasa (1/1/2019).

Kendati memperpanjang kebijakan tersebut, Anies kembali menegaskan bahwa sistem ganjil genap ini hanya bersifat sementara. Untuk itu, Anies berharap masyarakat tetap beralih ke angkutan umum sehingga penggunaan kendaraan pribadi di DKI Jakarta bisa semakin ditekan.

Peraturan ganjil genap itu diberlakukan di beberapa ruas jalan ibukota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Namun, pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Kebijakan sistem tersebut berlaku pada Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.

Sementara untuk hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional adalah pengecualian dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pemprov DKI juga menyatakan jika peraturan ini tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, seperti presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan operasional berplat dinas milik TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan BBM, dan angkutan umum berplat kuning.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno