tirto.id - Dewan Pers telah melakukan penelitian terkait berita tabloid Indonesia Barokah. Menurut anggota Dewan Pers Hendry Chairudun, hasil penelitian menyebut tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan perusahaan pers.
Tabloid Indonesia Barokah tidak memiliki badan hukum dan tak terdaftar di Dewan Pers. Setelah dilakukan pengecekan, pimpinan dan pekerja yang mengelolanya tidak memiliki kartu kompetensi.
“Jadi tabloid Indonesia Barokah tidak termasuk perusahaan pers. Kira-kira begitu hasil temuannya,” ujar Hendry kepada reporter Tirto, Minggu (27/1/2019).
Saat melakukan pengecekan ke alamat kantor tabloid Indonesia Barokah di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Tim Pokja tidak menemukan kantor media tersebut.
Karena tabloid Indonesia Barokah bukan perusahaan pers yang terdaftar secara administratif di Dewan Pers, maka Dewan Pers tidak bisa menangani perkara tersebut.
“Karena di luar kewenangan Dewan Pers. Jadi mereka [Indonesia Barokah] tidak kami golongkan sebagai perusahaan pers karena juga belum mendaftar ya,” kata Hendry.
Hendry menjelaskan penelitian dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan kehadiran tabloid Indonesia Barokah sejak Kamis, (24/1/2019).
Penelitian juga dilakukan menanggapi laporan Anggota Direktorat dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nurhayati pada Jumat (25/1/2019).
Dewan Pers pun telah mendapat laporan pada hari yang sama dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terkait tabloid Indonesia Barokah yang tertahan di Kantor Pos Indonesia. Tabloid itu rencananya akan dikirimkan ke pesantren dan masjid yang ada di Jawa Tengah.
“Mereka [Bawaslu] enggak mau karena enggak mengerti. Bawaslu mengirim surat ke DP bersamaan dengan Tim Prabowo-Sandi,” pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra