Menuju konten utama

Dewan Adat Papua Menduga TNI Biang Pelanggaran HAM di Paniai

Menurut Gobay, selama ini tanpa kehadiran personel TNI, kedua daerah itu damai.

Dewan Adat Papua Menduga TNI Biang Pelanggaran HAM di Paniai
Ilustrasi HL Indepth Tak Memenuhi Syarat Pemekaran Provinsi. tirto.id/Lugas

tirto.id - Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay menduga, terjadi pelanggaran HAM di Kabupaten Intan Jaya dan Paniai, Papua. Dia melaporkan hal itu, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Gobay meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menarik pasukan yang ditempatkan di dua wilayah itu.

"Karena kedua Kabupaten ini selama ini aman, tidak ada keributan," kata Gobay di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Komnas HAM, kata Gobay, harus segera membentuk tim pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM ini. Sebab kasus itu berulang. Menurutnya, tindak pidana pelanggaran HAM itu, terjadi sejak Desember 2019 hingga saat ini.

Dalam rentang waktu itu, terjadi baku tembak antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dengan pasukan TNI dan Polri. Akibatnya, beberapa warga sipil yang justru menjadi korban. Beberapa di antaranya seperti Alex Kobogau yang ditembak mati, pada 28 Januari 2020. Selain itu Kayus Sani dan Melky Tipagau ditembak mati, pada 18 Februari 2020. Padahal mereka bukan bagian dari TPNPB-OPM.

"Menurut laporan dari lapangan kepada pimpinan TNI/Polri mereka ini OPM, sementara yang kami dapatkan laporan dan telah kami verifikasi, ternyata mereka ini bukan TPN/OPM, mereka ini adalah masyarakat sipil," ujarnya.

Selain korban meninggal, kata Gobay, terdapat sejumlah masyarakat sipil yang menderita luka-luka, selama berlangsungnya operasi TNI-Polri di wilayah tersebut. Di antaranya: Seorang anak laki-laki berusia 8 tahun bernama Jeckson Sondegau yang terkena luka tembak, serta dua perempuan: Masing-masing bernama Elepina Sani yang terkena luka tembak di tangan dan Malopina Sani yang tertembak di kaki.

"Dengan fakta ini kami menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM pada operasi penegakan hukum yang terjadi Desember 2019 sampai Maret masih terjadi, masih ada mereka di sana," terangnya,

Gobay menuturkan, pemerintah pusat harusnya, berkoodinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah. Tentu hal itu harus dilakukan sebelum membuat instruksi operasi di Papua.

"Berkoordinasi dulu dengan pemerintah daerah, Forkompinda di daerah. Agar mereka dapat mengkoordinasikan di daerah untuk sama-sama menciptakan kondisi yang aman dan damai, bukan dengan cara seperti sekarang dengan cara melakukan pengerahan pasukan ke Papua," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang menerima langsung kehadiran John Gobay mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami juga sudah punya tim Papua yang memang salah satu tugasnya merespon setiap ada kejadian dugaan pelanggaran seperti yang pak John adukan sekarang ini. Tentu saja karena ada aduan, kami otomatis bekerja dan juga dibantu oleh kawan-kawan di Papua," kata Beka.

Tindakan yang akan dilakukan, kata Beka, mendalami keterangan dari kepolisian, khususnya Polda Papua. Begitu juga dengan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih.

"Supaya ini benar benar memastikan, pertama, kebenaran dari peristiwa itu terungkap, kedua, harus ada keadilan bagi para korban baik yang meninggal maupun yang luka-luka, ketiga, penegakan hukum harus diperjelas seperti apa penegakan hukum yang menjadi jargon aparat keamanan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM PAPUA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana