Menuju konten utama

Densu: Penggalangan Dana Bencana Sebaiknya Memang Berizin

Ia menilai, kepatuhan terhadap prosedur hukum penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana.

Densu: Penggalangan Dana Bencana Sebaiknya Memang Berizin
Aktor Denny Sumargo dalam wawancara dengan media. (FOTO/dok.Kemensos)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aktor Denny Sumargo menanggapi pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terkait ketentuan perizinan dalam penggalangan dana untuk korban bencana di Sumatera. Menurut Denny, yang akrab disapa Densu, regulasi soal pengumpulan donasi memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sebaiknya dipahami oleh publik.

Densu menjelaskan bahwa pengalamannya terlibat dalam aktivitas donasi membuatnya memahami pentingnya aspek legal dalam penggalangan dana. Ia menyebut bahwa pengumpulan donasi tanpa izin dapat berisiko melanggar aturan yang berlaku.

“Bberdasarkan pengalaman saya dulu soal donasi, memang ada Undang-Undang yang mengatur. Jika penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara,” ujar Densu.

Meski demikian, Densu menegaskan bahwa keberadaan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kepedulian masyarakat terhadap sesama, terutama dalam situasi bencana.

“Bukan tidak boleh melakukan donasi. Ini juga bukan saya membela Gus Ipul,” lanjutnya.

Menurut Densu, solusi paling aman adalah menyalurkan donasi melalui lembaga atau yayasan yang telah memiliki izin resmi. Alternatif lainnya adalah mengajukan izin penggalangan dana kepada Kementerian Sosial.

“Kalau ingin melakukan donasi, sebaiknya dilakukan di bawah yayasan yang sudah memiliki izin dan payung hukum. Atau bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial,” kata Densu.

Ia menilai, kepatuhan terhadap prosedur hukum penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.

“Supaya kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan. Itu yang saya pahami dari pengalaman sebelumnya. Tapi saya juga tidak tahu kalau kemudian ada arah politik tertentu terhadap Gus Ipul,” ujarnya.

Densu juga menanggapi persepsi publik yang kerap mengaitkan proses perizinan dengan pemotongan dana donasi. Ia menilai anggapan tersebut kurang tepat.

“Yang saya lihat, masyarakat menangkapnya seolah-olah ada potongan saat mengurus izin. Setahu saya dulu tidak ada potongan, yang ada hanya kewajiban laporan. Itu untuk pertanggungjawaban, supaya hasil donasi tidak disalahgunakan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang memicu perdebatan di ruang publik. Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menggalang dana, bahkan mengapresiasi inisiatif solidaritas sosial yang muncul saat bencana.

“Pada dasarnya kami mengapresiasi masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang sedang kesulitan atau terdampak bencana,” ujar Gus Ipul di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan perizinan dalam penggalangan dana diatur oleh undang-undang sebagai mekanisme akuntabilitas dan perlindungan publik, agar bantuan yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis