Menuju konten utama

Demokrat Pertanyakan Perlunya Kehadiran SBY dalam Kasus Ahok

Ketua DPD DKI Jakarta Partai Demokrat Nachrowi Ramli menilai Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak perlu hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) apabila tanpa alasan.

Demokrat Pertanyakan Perlunya Kehadiran SBY dalam Kasus Ahok
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Sekjen Hinca Pandjaitan (kiri) dan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli (tengah). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ketua DPD DKI Jakarta Partai Demokrat Nachrowi Ramli mempertanyakan urgensi kehadiran Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam persidangan Ahok. Ia menilai SBY tidak perlu hadir dalam persidangan apabila tanpa alasan.

"Ya dia kepengen sih boleh-boleh saja tapi kan kalau tingkat pak SBY sebagai ketua umum hadir di sana. Ada bukti dulu apa biar kasih buktinya. Kalau hadir buat dengerin, buat apa? Ini level ketua umum," kata Nara, sapaan Nachrowi, usai konferensi pers pengarahan dan pembekalan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono kepada Anggota DPRD DKI Jakarta dari 4 koalisi pengusung Agus-Sylvi di Wisma Proklamasi, Jakarta, Sabtu (4/2/2017).

Nara mengatakan, SBY bisa saja memberikan kesaksian di dalam persidangan. Akan tetapi, pemberian kesaksian harus melewati sejumlah aturan dan mekanisme sehingga tidak bisa asal menghadirkan Presiden RI ke-6 itu di persidangan.

"Kami juga punya aturan-aturan menghadirkan ketua umum. Jadi sekali lagi apa langkah-langkahnya apa prosedurnya itu harus dipenuhi," ujar Nara.

Pernyataan SBY tentang adanya dugaan penyadapan memang berbuntut panjang. Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ahok, Tommy Sihotang mendesak Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono datang ke sidang kesembilan Ahok. Kehadiran SBY guna untuk meluruskan pernyataan Ketum Partai Demokrat itu tentang ada dugaan penyadapan. Bahkan, Tommy mengklaim penasehat hukum bisa melaporkan SBY dengan alasan fitnah.

"Pak SBY mengatakan penasehat hukum Ahok punya penyadapan, itu bisa dikategorikan memfitnah. Bisa saja kuasa hukum melaporkan beliau, pemfitnahan," kata Tommy dalam diskusi Ngeri-ngeri Sedap di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (4/2/2017).

Tommy menegaskan, salah satu penasehat hukum Ahok Humprey S. Djemat tidak pernah mengatakan menyadap telepon genggam SBY ketika menelepon Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin. Oleh karena itu, tim kuasa hukum tidak tertutup kemungkinan akan meminta SBY untuk meluruskan isu penyadapan agar permasalahan tidak semakin keruh.

"SBY harus jelaskan dari mana beliau tahu ada penyadapan. Ini kan jadi bergulir ke mana-mana. Ada BIN, ada aparat negara, mesti hadir. Kalau tidak kami akan laporkan pencemaran nama baik," tegas Tommy.

Sementara itu, terkait rencana pelaporan SBY atas tuduhan penyadapan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku belum merespon lebih lanjut rencana pelaporan dari kuasa hukum Ahok tentang pernyataan Ahok dalam dugaan penyadapan. Menurut Hinca, kubu Ahok sebaiknya menyelesaikan perkara yang saat ini ditangani.

"Kita nggak usah komentar yang begitulah. Komentar dia yang buat kemarin saja belum diselesaikan. Ya kan? Biarkan dulu," ujar Hinca usai pertemuan.

Hinca mengatakan, pernyataan SBY tentang dugaan penyadapan bukan masalah tantang-menantang antara SBY dengan tim kuasa hukum Ahok. Mantan Waketum PSSI ini mengatakan, penyadapan adalah masalah besar. SBY sendiri terus memantau perkembangan kasus Ahok tentang dugaan penyadapan.

"Sampai sekarang kami monitor, kami hormati teman-teman BIN sudah membuat klarifikasi dan tentu lembaga-lembaga lain sampai betul semuanya terang benderang," ujarnya.

Hinca sendiri belum menanggapi kemungkinan akan melaporkan balik jika Ahok dan para penasehat hukum tidak bisa membuktikan tentang keberadaan penyadapan.

Ia mengatakan, Partai Demokrat akan tetap bersikap sebagai penyeimbang dalam pemerintahan, yakni mendukung kebijakan pemerintah yang positif dan mengkritik kebijakan negatif. Oleh karena itu, Demokrat akan membiarkan proses persidangan tetap berjalan sambil memantau perkembangan kasus tersebut.

"Biarkan proses ini berjalan dulu, kami monitor terus baru berapa hari baru beberapa jam, jadi semua mekanisme yang ada kita ikuti. Apa sih tujuannya, agar negeri ini menjadi lebih baik, agar semuanya lebih baik," tutur Hinca.

Sementara itu, terkait keinginan SBY untuk menemui Presiden Joko Widodo, Hinca menegaskan, permasalahan komunikasi antara Jokowi dengan SBY bukan dalam ranah sekadar bertemu semata. Menurutnya, ada hal lain yang perlu dibicarakan selain tatap muka dan juga komunikasi-komunikasi yang tidak muncul ke publik.

"Persoalannya bukan soal ketemu atau tidak ketemu. Tapi ada persoalan yang harus didiskusikan bersama, kepentingan bersama," ujarnya.

Ia mengatakan, SBY berencana menyampaikan banyak hal, apalagi setelah munculnya lampu hijau untuk pertemuan Presiden Jokowi dengan SBY. "Nah kalau tadi informasinya sudah seperti itu, anytime kita siap," lanjut Hinca.

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara