tirto.id - Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengkritik kinerja kepolisian dalam menangani laporan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Rachland menyayangkan sikap kepolisian yang belum menindaklanjuti laporan Ketua Umum DPP Demokrat itu tentang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan penasihat hukum Setya Novanto, yakni Firman Wijaya.
"Jangan sampai ada persepsi polisi ini bagian yang paling depan menegakkan hukum sesuai kepentingan politik," kata Rachlan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2018).
Apalagi, menurut Rachlan, bukan hanya sekali ini saja laporan yang disampaikan oleh SBY dan Demokrat ke kepolisian tidak ditindaklanjuti.
"Laporan Antasari sampai sekarang difollowup ke kami enggak? Kan enggak. Kan tidak ditindaklanjuti (oleh kepolisian)," kata Rachlan.
Rachlan menambahkan SBY dan Demokrat tetap menghormati profesi Firman Wijaya sebagai advokat. Akan tetapi, menurut dia, SBY dan partainya mempermasalahkan ucapan Firman di luar persidangan yang mengandung unsur pencemaran nama baik.
"Dia bersalah dalam pendapat kami atau setidaknya kami menganggap dia melakukan kekeliruan yang berdampak merugikan kami, karena beliau mengambil hak hakim untuk menyampaikan kesimpulan," kata Rachlan.
Karena itu, Rachlan meminta agar polisi segera memproses pelaporan Firman sebagaimana kasus hukum lain yang bisa diproses. "Secara hukum sama lah, Pak SBY ini kan warga negara sama seperti yang lain, makanya perhatian harusnya harus sama dong," kata Rachlan.
SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 6 Februari 2018 lalu. Saat melaporkan kasus ini, SBY ditemui secara langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," kata SBY usai mengajukan laporan tersebut.
SBY mengadukan Firman Wijaya dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Sepekan kemudian, Anggota Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout juga melaporkan lagi Firman Wijaya terkait dengan kasus yang sama ke Bareskrim Mabes Polri, pada 13 Februari 2018.
Laporan SBY buntut dari pernyataan Firman Wijaya usai Mirwan Amir bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto yang merupakan kliennya. Di persidangan itu, Mirwan yang merupakan mantan pimpinan Banggar DPR dan eks politikus Demokrat mengaku pernah meminta SBY menghentikan rencana proyek e-KTP tapi tidak digubris. Firman menilai kesaksian itu menunjukkan pemenang pemilu 2009, yakni Demokrat dan SBY, adalah kekuatan besar yang mengintervensi proyek e-KTP.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom