Menuju konten utama

Demo 30 September: Enam Rute Transjakarta Dialihkan

Bus TransJakarta tidak melewati halte JCC dan Slipi Petamburan karena ada penutupan jalan.

Demo 30 September: Enam Rute Transjakarta Dialihkan
[Ilustrasi] Sejumlah calon penumpang mengantre di halte bus Transjakarta di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (25/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Sejumlah rute TransJakarta dialihkan, mengantisipasi aksi demo 30 September. Ada enam jalur TransJakarta yang dialihkan untuk menghindari titik demonstrasi.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo menjelaskan, rute-rute yang dialihkan itu antara lain koridor 9 Pinang Ranti - Pluit, Rute 4A TU Gas - Grogol, Rute T11 Bundaran Senayan - Poris Plawad, Rute 1F Bundaran Senayan - St.Palmerah dan 1B Tosari - Stasiun Palmerah, Rute 3F Gelora Bung Karno - Kalideres.

Ia merinci enam ruas tersebut meliputi: koridor 9 Pinang Ranti - Pluit, rute 4A TU Gas - Grogol, rute T11 Bundaran Senayan - Poris Plawad untuk sementara tidak melewati Halte Senayan JCC dan Slipi Petamburan karena adanya penutupan jalan.

Kemudian Rute 1F Bundaran Senayan - St.Palmerah dan 1B Tosari - Stasiun Palmerah mengalami pengalihan rute terkait adanya penutupan jalan di sekitar MPR/DPR. Untuk sementara, transJakarta rute tersebut tidak melewati halte Senayan JCC, DPR 1 dan DPR 2

Terakhir, ada Rute 3F Gelora Bung Karno - Kalideres untuk sementara tidak melewati Halte Senayan JCC dan Halte Slipi Petamburan dikarenakan adanya penutupan jalan di sekitar MPR/DPR.

"Pengalihan rute tersebut akan kembali melayani pelanggan seperti semula sampai situasi kondusif di sekitar tempat kegiatan aksi," kata dia, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (30/9/2019)..

Sebagai informasi, rencananya mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat akan kembali melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR 30 September ini. Unjuk rasa tetap berjalan meskipun Ketua DPR Bambang Soesatyo telah menyatakan tak ada pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU).

Baca juga artikel terkait DEMO DPR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti