Menuju konten utama

Delapan Kapal Nelayan Vietnam Tertangkap Patroli

Kapal Patroli Hiu Macan 01 berhasil menangkap sebanyak delapan kapal motor nelayan asal Vietnam yang diduga mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Saat ini kapal beserta awaknya sedang dalam perjalanan menuju dermaga PSDKP Pontianak untuk diamankan.

Delapan Kapal Nelayan Vietnam Tertangkap Patroli
(Ilustrasi) Seorang anggota TNI AL melemparkan kantong bensin pada kegiatan pemusnahan kapal nelayan ilegal di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

tirto.id - Kapal Patroli Hiu Macan 01 berhasil menangkap sebanyak delapan kapal motor nelayan asal Vietnam beserta Awak Badan Kapal (ABK) yang diduga mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

"Diamankannya KM nelayan Vietnam tersebut, pada Selasa [8/11/2016] saat mencuri ikan di perairan Indonesia," kata Kepala PSDKP Pontianak, Erik Tambunan, Sabtu (12/11/2016).

Ia menjelaskan, dari delapan KM Vietnam tersebut, juga diamankan sebanyak 53 Awak Badan Kapal (ABK). Saat ini, KM dan nelayannya sedang dalam perjalanan menuju dermaga PSDKP Pontianak.

"Hari ini sekitar pukul 14.00 WIB kedelapan KM tersebut diperkirakan akan sampai di Dermaga PSDKP Pontianak, untuk kemudian diproses hukum selanjutnya," kata Erik.

"Adapun jumlah ABK yang masih berada dalam KM nelayan Vietnam tersebut sebanyak delapan orang saja, sisanya sebelumnya sudah diangkut oleh Kapat Patroli Hiu Macan 01, Selasa ke Dermaga PSDKP Pontianak," katanya.

Adapun nama-nama KM yang diamankan Kapal Patroli Hiu Macan 01, diantaranya KM BD 95377 TS 35 gross ton dengan alat penangkap ikan "purse seine" dan tujuh ABK, KM D 97583 TS 35 GT dengan alat penangkap ikan "purse seine" dan enam ABK.

Kemudian terdapat KM BV 4985 TS 90 GT dengan alat tangkap ikan "Pair Trawl" dan 11 ABK, KM BV 4984 TS 60 GT dengan tiga ABK yang menggunakan alat tangkap ikan "Pair Trawl", KM BV 92421 TS 60 GT yang menggunakan alat tangkap ikan "Pair Trawl" dan membawa tiga ABK.

Selanjutnya, KM BV 5424 TS 90 GT yang menggunakan alat tangkap "Pair Trawl" dengan awak kapal sebanyak 10 orang, KM BV 92455 TS 40 GT yang juga menggunakan alat tangkap ikan "Pair Trawl " dengan awak kapal sebanyak tiga orang, dan terakhir KM BV 92458 TS 90 GT yang menggunakan pula alat tangkap "Pair Trawl."

"Untuk proses hukum selanjutnya kami yang akan menanganinya, hingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Erik.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN KAPAL ILEGAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara