tirto.id - Desa didefinisikan sebagai suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian dan hiruk pikuk perkotaan, dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sebagian besar mata pencahariannya dalam bidang pertanian.
Dalam modul Geografi Kelas XII (2009), desa definisikan sebagai suatu perwujudan geografi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis, politik, dan budaya di suatu wilayah dalam hubungan dengan pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lain.
Jika diperhatikan, lahan di pedesaan selalu digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat seperti tempat tinggal, tempat ibadah, sekolah, hingga tempat berkumpul warga.
Adapun kegiatan-kegiatan ekonomi seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan lain-lain seringkali dilakukan di luar wilayah desa, meskipun ada juga kegiatan ekonomi yang dilakukan di dalam wilayah desa.
Ciri-Ciri dan Unsur Desa
Suatu daerah disebut sebagai desa karena memiliki ciri khas yang tidak ditemukan di daerah lain. Berdasarkan Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP), ciri-ciri desa yakni sebagai berikut:
- Perbandingan lahan dengan manusia (mand land ratio) cukup besar
- Lapangan kerja yang dominan adalah sektor agraris (pertanian)
- Hubungan antar warga desa masih sangat akrab
- Sifat-sifat masyarakatnya masih memegang teguh tradisi yang berlaku
Selain ciri-ciri tersebut, ada tiga unsur penting yang melekat pada desa sebagai daerah otonom, seperti dikutip dalam modul Geografi SMA Kelas XII (2009):
- Daerah, terdiri atas tanah-tanah produktif dan non produktif di mana penggunaannya, lokasi, luas, dan batasnya masuk dalam lingkungan geografi setempat.
- Penduduk, meliputi jumlah, pertambahan, kepadatan, penyebaran dan mata pencaharian penduduk.
- Tata kehidupan, meliputi pola tata pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa.
Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan, di mana daerah adalah tempat yang menyediakan kemungkinan hidup, lalu penduduk dapat menggunakan kemungkinan tersebut untuk bertahan hidup.
Sementara itu, tata kehidupan dalam artian baik, memberikan jaminan akan ketentraman dan keserasian hidup bersama di desa.
Struktur Ruang Desa
Bentuk permukiman antara satu desa dengan desa lain tentunya berbeda. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh faktor geografi yang berbeda.
Secara umum permukiman pedesaan terbagi menjadi beberapa bentuk berikut ini:
A. Bentuk perdesaan memusat
Bentuk perdesaan memusat merupakan bentuk permukiman pedesaan yang mengelompok (agglomerated rural settlement).
Pola seperti ini banyak ditemui di daerah pegunungan yang biasanya dihuni oleh penduduk dari satu keturunan, sehingga merupakan satu keluarga atau kerabat. Jumlah rumah umumnya kurang dari 40 rumah yang disebut dusun.
B. Bentuk perdesaan linier
Bentuk ini merupakan bentuk permukiman perdesaan yang memanjang mengikuti jalur seperti jalan raya, alur sungai, dan garis pantai. Biasanya pola seperti ini banyak ditemui di daerah dataran rendah.
Pola ini digunakan masyarakat dengan maksud untuk mendekati prasarana transportasi (jalan dan sungai) atau untuk mendekati lokasi tempat bekerja seperti nelayan di sepanjang pinggiran pantai.
C. Bentuk perdesaan terpencar
Bentuk seperti ini merupakan bentuk permukiman perdesaan yang terpencar menyendiri (disseminated rural settlement). Biasanya permukiman seperti ini hanya merupakan farmstead, yaitu sebuah rumah petani yang terpencil tetapi lengkap dengan gudang alat mesin, penggilingan gandum, lumbung, kandang ternak, dan rumah petani.
Permukiman perdesaan terpencar di Indonesia jarang ditemui. Pola seperti ini umumnya terdapat di negara Eropa Barat, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan sebagainya.
D. Bentuk perdesaan mengelilingi fasilitas
Bentuk perdesaan seperti ini umumnya ditemukan di daerah dataran rendah, di mana banyak fasilitas-fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh penduduk setempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Fasilitas tersebut misalnya mata air, danau, waduk, atau fasilitas lain.
Selain itu, ada struktur dan pola penggunaan tanah di perdesaan dalam bidang ekonomi yang umumnya didominasi oleh pertanian. Hal ini sesuai dengan struktur mata pencaharian masyarakat yang sebagian besar sebagai petani, baik sebagai pemilik maupun buruh tani.
Gambaran pemanfaatan tanah di perdesaan dapat disebutkan sebagai berikut:
- Hutan 31,89%
- Pertanian 30, 69%
- Perkebunan 26,91%
- Permukiman 6,71%
- Padang 1,31%
- Penggunaan khusus 0,59%
- Industri 0,36%
- Peternakan 0,33%
- Lain-lain 1,21%
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Maria Ulfa