tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membawa daftar nama 1.330 korban kasus fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online untuk diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Selatan pada Jumat (14/12/2018) pagi.
Ribuan data korban tersebut berasal dari hasil Pos Pengaduan Pinjaman Online yang dibuka oleh LBH Jakarta.
Kedatangan LBH Jakarta hari ini di kantor OJK bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terkait jumlah data pengaduan tersebut.
Sebelumnya, LBH Jakarta juga menemukan 89 fintech peer to peer (P2P) lending yang diduga melanggar aturan.
Dari 89 fintech P2P lending yang melanggar aturan, 25 di antaranya telah terdaftar di OJK. Oleh karena itu, OJK dan LBH Jakarta perlu bertemu guna melakukan verifikasi data agar mampu mengambil langkah selanjutnya.
"OJK mengundang LBH Jakarta untuk mengklarifikasi data atau informasi penyelenggara pinjaman online dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan hukum dan hak asasi manusia korban," tulis LBH Jakarta dalam keterangan yang kami terima.
Namun, media tak diperbolehkan meliput pertemuan antara LBH Jakarta dan OJK.
"Nanti kita usahakan untuk konferensi pers. Tunggu yah," ujar pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia pada awak media, Jumat (14/12/2018) pagi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri