tirto.id - Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Ia mengaku siap jika dinyatakan bersalah oleh kepolisian. "Kalau saya dinyatakan bersalah, saya terima apa adanya," ucap Kivlan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5/2019).
Kivlan menyerahkan proses penegakan hukum kepada penyidik dan meyakini apa yang ia lakukan sesuai dengan peraturan negara, jujur, benar dan adil.
Pada Selasa (21/5/2019) lalu, Kivlan sempat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan makar. Namun, dia berhalangan hadir karena masih berada di luar kota sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Seorang wiraswasta bernama Jalaludin melaporkan Kivlan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 dan/atau pasal 163 juncto pasal 107.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan atas keterangan sejumlah saksi. "Sudah beberapa saksi diperiksa, termasuk saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (28/5/2019).
Berkaitan dengan penahanan, Dedi menyatakan itu merupakan kewenangan penyidik. "Itu teknis dari penyidik, intinya penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini," sambung dia.
Dedi pun menanggapi perihal kuasa hukum Kivlan yang ingin melaporkan balik saksi kasus kliennya. Dedi mengatakan pelaporan merupakan hak warga negara.
"Silakan saja, itu hak konstitusional warga negara. Maka setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka umum," ucap dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri