tirto.id - Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Erwin Syafitri mengatakan, hukuman yang berat bagi Dandim 1408/BS Makasar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty yang ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba ialah sanksi administrasi.
Oleh karena itu, prajurit matra darat akan membentuk dewan kehormatan perwira untuk menentukan nasib Dandim Makasar.
"Yang berat bagi Dandim adalah sanksi administrasi. Ini mungkin yang tidak terbaca, bisa sampai pemecatan. Ini nanti kita bentuk DKP dewan kehormatan perwira," tegasnya pada Kamis (7/4/2016).
Narkoba, lanjut Erwin, merupakan ancaman nyata. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Indonesia sebagai negara darurat narkoba.
"Kita tahu ya, narkoba itu ancaman ya, kita sudah darurat narkoba seperti yang dikatakan Presiden. Dan beberapa tahun sebelumnya, itu memang sudah ada anggaran di TNI AD untuk pemberantasan narkoba," jelasnya.
Sebelumnya dilaporkan, Dandim 1408 Makassar Kol Inf Jefri Oktavian Rotty digerebek saat melakukan pesta narkoba di salah satu hotel di kota ini.
"Ada dua orang oknum anggota TNI yang diamankan karena diduga terlibat dalam pesta narkoba," ujar Wakil Kepala Penerangan Kodam VII Wirabuana Letkol Inf Vipy Amoranto di Makassar, Rabu (6/4/2016).
Penangkapan terhadap dua perwira menengah itu terkait adanya laporan warga jika ada pesta narkoba yang dilakukan oleh oknum anggota TNI disalah satu hotel di Makassar.
Setelah mengetahui laporan itu, Kepala Staf Kodam VII Wirabuana Brigjen TNI Supartodi memimpin langsung penggerebekannya dan mengamankan kedua oknum tersebut.
Kasdam yang membawa anggotanya itu menyertakan Direktorat Narkoba Polda Sulselbar karena diduga pesta narkoba juga dilakukan oleh warga sipil.
“Karena ada warga sipilnya, jadi dilibatkan anggota dari Polda Sulselbar dan berdasarkan hasil tes urine itu semuanya positif. Warga sipil kemudian diamankan polisi dan dua perwira TNI itu dibawa ke Pomdam," katanya. (ANT)